Tuding Pilkada 2024 Jegal Anies, Politikus Gerindra: Biar Pinter, Geisz Baca UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada

Pelaksanaan Pilkada 2024 bukan untuk menjegal Anies Baswedan menjadi calon Gubernur DKI Jakarta.

“Dijegal siapa booss? Sebaiknya ente baca UU No 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat 8 tentang pilkada biar pinter,” kata politikus Gerindra Ali Lubis di akun Twitter-nya @AliLubisACTA.

Ali Lubis mengatakan seperti itu menanggapi Geisz Chalifah yang menyebarkan foto bergambar Anies bertuliskan Anies, Dulu Diremehkan Gak Bisa Kerja Cuma Pintar Menata Kata”, Kini Dia Dijegal. Kenapa Dijegal? Karena Anies membuktikan bahwa dirinya Sukses Pimpin Jakarta.

UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (8) berbunyi Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024.

Ali Lubis mengatakan, UU No 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat 8 lahir sebelum Anies menjadi Gubernur DKI Jakarta. “Jadi jauuhh sebelum @aniesbaswedan jadi gubernur udah lahir aturan Pilkada serentak 2024…ente paham?” kata Ali Lubis.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan, pilkada semestinya dilaksanakan pada 2024 sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Bahtiar menjelaskan, UU Pilkada hasil perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 itu mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024. Dia menyebut perubahan itu bukanlah tanpa dasar, tetapi telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.

“Oleh karenanya kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa pilkada diserentakkan tahun 2024,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).