Polres Lamongan Ungkap Pelaku Cabul dan Penyebar Foto Asusila Asal Dadapan Solokuro

Lamongan – Konferensi Pers dalam rangka ungkap pelaku kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan foto asusila di media sosial. Turut hadir dalam kegiatan konferensi pers Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP David Manurung, S.I.K dan Kasubabhumas Polres Lamongan Iptu Estu Windardi, SH, Rabu (10/02/2021) sekira pukul 09.00 Wib di Loby Sat Reskrim Polres Lamongan.

Polres Lamongan telah berhasil mengungkap pelaku kasus cabul dan penyebar foto asusila, Pelaku Inisial F (26 Th) sehari hari bekerja sebagai Pembina voli di salah satu sekolah MA di Desa Dadapan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan. Korban inisial DIF (17 Th) merupakan pelajar madrasah asal Desa Dadapan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K, menerangkan bahwa modus pelaku menyuruh korban untuk kerumahnya dan dijanjikan akan dibelikan ice cream dan diajak makan-makan. Pada saat anak korban dirumahnya pelaku langsung merayu anak korban untuk melakukan hubungan badan dan bila terjadi apa- apa / hamil pelaku bersedia untuk bertanggung jawab.

“Awalnya kita dalami laporan dari korban, Lalu lakukan penyelidikan, Setelah unsurnya terpenuhi, Baru kita melakukan penangkap terhadap pelaku dirumahnya,” ungkap Miko.

Miko menambahkan pelaku melakukan perbuatan cabul berkali kali, Perbuatan cabul itu tanpa disadari korban telah direkam oleh pelaku menggunakan Handpone miliknya, lalu pelaku rekaman video tersebut di screen shoot dan disebarkan kepada guru-guru keluarga dan teman-teman korban.

Menurut keterangan pelaku, Ia melakukan perbuatan cabul dirumahnya, Perbuatan cabul kepada korban sudah dilakukannya berkali kali, dengan membujuk korban akan dibelikan ice cream dan diajak makan-makan.

Polres Lamongan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah BH warna merah muda, 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu, 1 (satu) buah kaos dalam warna putih, 1 (satu) buah kaos warna putih, 1 (satu) buah kerudung warna coklat, 1 (satu) buah sarung motif batik warna merah hitam, 1 (satu) buah jaket sweeter warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung galaxy J3 Pro warna hitam milik saksi/guru.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 ayat (1) dan Undang Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi pasal 29. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. [Rinto caem)