Soal KM 50, Edy Mulyadi Bantah tak Kooperatif

Wartawan Senior FNN Edy Mulyadi membantah pernyataan polisi bahwa dia tidak kooperatif. Edy mengatakan, dia menjawab semua pertanyaan penyidik ketika diperiksa di Bareskrim.

“Memang dari awal saya mengatakan tidak bersedia diperiksa. Sebabnya, terlapor sudah meninggal sehingga kasus semestinya ditutup. Saya menolak juga karena bukan saksi,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Edy, kalau pemeriksaan berdasarkan laporan investigasi di KM 50 jalan tol Japek, itu adalah produk jurnalistik. Seusai UU nomor 40/1999 tentang pers, karya jurnalistik tidak bisa serta merta diperiksa polisi.

“Lagi pula, sudah ada MOU antara Dewan Pers dan Polri. Intinya, sengketa produk jurnalistik diselesaikan berjenjang melalui Dewan Pers. Jadi, silakan polisi ke Dewan Pers dulu. Jawaban-jawaban saya ada dasar hukumnya. Termasuk untuk beberapa pertanyaan, saya katakan akan saya jelaskan di pengadilan. Jadi, saya kooperatif,” papar Edy. (*)