Mensos Ditangkap KPK, Mantan Anggota DPR: Jokowi Memang Suka Korupsi

Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap KPK dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) menunjukkan Jokowi suka korupsi.

“Tampaknya, 90% menteri kabinet Jokowi adalah koruptor. Sebab, mereka tidak diuji kadar korupsinya dengan UU Keuangan Negara. Dan Jokowi memang suka korupsi,” kata mantan anggota DPR Djoko Edhi Abdurrahman dalam pernyataan kepada wartawan, Ahad (6/12/2020).

Kata Djoko Edhi, Jokowi sewaktu menjadi Gubernur DKI Jakarta kurang sukses menggarap bus TransJakarta.

Ia melihat Juliari Batubara sudah ada niatan melakukan korupsi dana bansos. “Tidak tanggung-tanggung, yang dikorup dana bencana,” ungkapnya.

Menurut Djoko Edhi, Juliari Batubara terancam hukuman mati atas tindakannya melakukan korupsi dana bansos. “Hampir pasti, dihukum mati. SPK nya adalah Rp 350.000/ paket Bansos. Di lapangan dijual Rp 180.000/ paket. Dikorup Rp 170.000/ paket. Jadi, mentoknya soal dana covid-19,” jelas Djoko Edhi.

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara resmi ditetapkan sebagai tersangka pengadaan bantuan sosial Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial terkait sembako untuk penanganan Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus diawali adanya pengadaan barang berupa bansos penanganan Covid-19. Ada paket sembako di Kementerian Sosial dengan nilai kurang lebih Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak dua periode.

Pada tahapan ini, Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen dengan cara penunjukan langsung rekanan. KPK menduga ada kesepakatan sejumlah fee dari penunjukan rekanan pengadaan bansos tersebut.

“Saudara JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,” kata Firli dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020).