Polresta Bogor Kota akan memanggil Direktur RS Ummi dan pihak-pihak terkait seperti dokter, perawat yang menangani Habib Rizieq Syihab (HRS).
“Rencananya hari senin kita melakukan panggilan untuk mengklarifikasi laporan tersebut kepada pihak-pihak terkait. Baik itu direktur rumah sakit, dokter yang menangani termasuk perawat yang menangani pada waktu itu,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Hendri Fiuser, S.I.K, M.Hum dalam jumpa pers, di halaman mako Polresta Bogor Kota, Minggu (29/11/2020).
Hendri mengatakan, pihak Polresta Bogor tidak menutup kemungkinan akan memanggil HRS.
“Tidak menutup kemungkinan HRS pun akan kita panggil kalau memang dalam hasil pemeriksaan tersebut ada keterlibatan beliau dalam hal menghalang-halangi penyebaran wabah penyakit menular ini,” ungkapnya.
Hendri mengatakan, Sabtu dini hari Polresta Bogor Kota mendapat laporan dari Satgas Kota Bogor terkait dugaan adanya upaya menghalangi tim satgas Covid-19 oleh Direksi RS. Ummi saat akan menemui HRS.
“Isi laporannya tentang barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyebaran wabah penyakit menular Undang-undang no 4 Tahun 84 di pasal 14 di ancam pidana 1 tahun,” ungkapnya.
“Dari proses itu dengan sampai saat ini kita sudah memeriksa beberapa saksi pelapor khususnya dari tim satgas yang dilaporkan oleh bapak agus diansyah sebagai kepala bidang penegakan hukum dan penerapan disiplin protokol kesehatan covid 19 dan beberapa saksi yang lain di sertai bukti-bukti yaitu rekaman video maupun dokumen-dokumen lainnya,” terangnya.