Anies Diperiksa Polisi, Pengamat: Ketidakpercayaan ke Pemerintah Meningkat

Ketidakpercayaan kepada pemerintah meningkat atas pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya terkait pernikahan putri Habib Rizieq Syihab (HRS) yang dianggap abai protokol kesehatan Covid-19.

“Pemeriksaan Anies oleh Polda Metro Jaya membuat kelompok-kelompok yang awalnya netral makin curiga terhadap pemerintah sehingga meningkatkan ketidakpercayaan terhadap penguasa,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada suaranasional, Senin (16/11/2020).

Menurut Amir Hamzah, pemeriksaan Anies oleh Polda Metro Jaya memunculkan masalah baru. “Padahal yang dilakukan Anies melakukan pengawasan terhadap kegiatan pernikahan putri HRS di Petamburan dalam konteks admnistrasi pemerintahan,” ungkap Amir Hamzah.

Kata Amir Hamzah, Polda Metro Jaya sangat tidak proporsional memeriksa Anies Baswedan terkait pertemuan dengan HRS maupun dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan tidak bisa mencegah kerumunan massa dalam acara di markas FPI.

“Anies sebagai gubernur, segala tindakan mewakili adminstrasi pemerintahan, konteks kepala daerah sebagai pejabat publik termasuk menemui warganya harus dilihat di situ,” ungkapnya.

Amir Hamzah mengatakan, UU No 30 tahun 2014 setiap kepala daerah sebagai pejabat publik tingkat nasional mempunyai tiga kewenangan. Pertama, kewenangan atributif yang diatur UUD 45, misalnya kepala daerah harus melindungi rakyatnya, wilayahnya, menciptakan keamanan.

“Kedua, kewenangan delegasi, gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat seperti Anies selaku Gubernur DKI bertemu HRS yang baru datang dari Arab Saudi. Ketiga, kewenangan mandat, aparat pemprov DKI Jakarta ikut memantau kegiatan pernikahan putri HRS dilihat administrasi pemerintah, yang dilakukan Anies adminstisasi pemerinah mencegah Covid-19,” jelasnya.

Selain itu, Amir Hamzah mengatakan, kalau sikap Anies yang berkaitan dengan kegiatan HRS dianggap menyimpang dari aturan maka bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukannya diperiksa oleh Kepolisian.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (17/11). Anies akan dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat yang abai protokol pencegahan virus corona pada Sabtu (14/11) lalu.

“Iya klarifikasi, iya kita klarifikasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan ini,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Senin (16/11).

Dalam surat undangan klarifikasi yang beredar, Anies dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Masih dalam surat itu, Anies diperiksa berdasarkan laporan polisi nomor LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020.