Pengamat: Budi Gunawan & Muhammad Iriawan Harus Dihadirkan dalam Sidang Nurhadi

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan mantan Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan harus dihadirkan dalam sidang Nurhadi karena kedua nama itu disebut dalam persidangan mantan Sekretaris MA tersebut.

“Budi Gunawan dan Mochamad Iriawan harus dihadirkan dalam sidang Nurhadi. Keduanya disebut dalam sidang mantan Sekretaris MA itu,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suranasional, Sabtu (14/11/2020).

Menurut Muslim, semua warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama. “Pihak pengadilan tidak perlu takut untuk menghadirkan Budi Gunawan dan Mochamad Iriawan,” ungkapnya.

Kata Muslim, ketika dihadirkan dalam persidangan, publik bisa menilai keterkaitan atau tidaknya Budi Gunawan dan Mochamad Iriawan dalam kasus Nurhadi. “Persidangan terbuka dan publik bisa menilai sendiri kasus Nurhadi,” jelas Muslim.

Selain itu, KPK juga harus memanggil Budi Gunawan dan Mochamad Iriawan dalam kasus Nurhadi. “KPK mendapat sorotan publik dengan UU KPK hasil revisi termasuk jarangnya dalam melakukan penindakan,” ungkapnya.

Tersangka Hiendra Soenjoto pernah meminta bantuan kepada mantan Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Permintaan bantuan itu diungkapkan Hengky Soenjoto, kakak Hiendra saat menjadi saksi di persidangan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakawa eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Hengky yang merupakan Direktur Mitra Abadi menjelaskan permintaan bantuan itu lantaran adiknya tersandung masalah hukum di Polda Metro Jaya.