PPJNA 98: Diduga Hina Presiden Jokowi, Tangkap HRS!

Polisi harus menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) atas dugaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam ceramahnya setelah kepulangan dari Arab Saudi di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Ceramah HRS di markas FPI Petamburan diduga menghina Presiden Jokowi. Polisi harus segera menangkap HRS,” kata Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98 (PPJNA 98) Anto Kusumayuda kepada suaranasional, Jumat (13/11/2020).

Menurut Anto, ceramah HRS mengaitkan Presiden Jokowi dengan penahanan Abu Bakar Ba’asyir, aktivis KAMI. “Penahanan Abu Bakar Ba’asyir dan aktivis KAMI itu urusan hukum dan tidak ada kaitannya dengan Presiden Jokowi. HRS mencoba memprovokasi dan membuat gaduh,” ungkapnya.

Kata Anto, Pemerintahan Jokowi tidak ada urusan rekonsiliasi dengan HRS maupun tokoh-tokoh yang dianggap oposisi. “HRS mencoba membuat narasi pemerintah Jokowi berbuat salah dan perlu rekonsiliasi. Kalau rekonsiliasi itu ada yang salah, faktanya Pemerintahan Jokowi tidak pernah melakukan kesalahan. Ini hanya penegakan hukum saja,” ungkapnya.

Anto mengatakan, FPI dalam demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta menyuarakan penurunan Jokowi. “Ada agenda terselubung dari FPI ingin menjatuhkan Presiden Jokowi. Demonstrasi yang dilakukan FPI ada unsur makarnya,” jelas Anto.

Atas dugaaan menghina Presiden Jokowi, kata Anto, HRS menyebarkan kebencian terhadap pemerintah. “Kalau HRS dibiarkan bebas, negara bisa gaduh terus,” pungkas Anto.