Pengamat Ini Ungkap Dugaan Isi Perjanjian BIN-HRS

Ada dugaan isi perjanjian Badan Intelijen Negara (BIN) dengan Habib Rizieq Syihab terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang menimpa Imam Besar FPI itu.

“BIN mungkin menganalisa, HRS di Indonesia bisa menggagalkan kemenangan Jokowi dalam Pilpres 2019, dibikin perjanjian dengan HRS, kasus-kasus HRS tidak ditindaklanjuti dan muncul SP3,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada suaranasional, Jumat (13/11/2020).

Menurut Amir Hamzah, perjanjian BIN dengan HRS harus sudah berakhir setelah Jokowi-Ma’ruf Amin memenangkan Pilpres 2019. “Harusnya HRS bisa pulang dari Arab Saudi namun faktanya dipersulit,” ujarnya.

Kata Amir Hamzah, Prabowo Subianto mengetahui perjanjian BIN dengan HRS. “Perjanjian ini diketahui Prabowo ketika Ketum Partai Gerindra ini menyatakan, ‘ketika menang akan menjemput HRS’,” papar Amir Hamzah.

Otoritas Arab Saudi, kata Amir Hamzah menghentikan investigasi terhadap HRS setelah diperlihatkan surat perjanjian dengan BIN. “Ada peluang HRS menuntut BIN dan pemerintah Indonesia ke Mahkamah Internasional atas upaya menghambat kepulangan ke Indonesia,” jelas Amir Hamzah.

Amir Hamzah mengatakan, dalam tata kenegaraan yang bagus, ketika HRS mengakui mempunyai perjanjian dengan BIN, Menkopolhukam bisa meminta Presiden untuk meminta keterangan Kepala BIN. “Menkopolhukam sendiri mempunyai kewenangan minta penjelasan kepala BIN,” papar Amir Hamzah.

Selain itu, Amir Hamzah menyesalkan pernyataan Kepala KSP Moeldoko dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam menyikapi pernyataan HRS tentang rekonsiliasi. “Pernyataan Moeldoko dan Mahfud MD bukan menyelesaikan masalah tetapi memunculkan masalah baru,” pungkas Amir Hamzah.