Anggota TNI Dukung HRS & Diberi Sanksi, Pengamat: Langkah tak Bijak

Pihak TNI tidak bijak yang memberikan sanksi terhadap anggotanya yang memberikan dukungan terhadap Habib Rizieq Syihab (HRS).

“TNI Tidak bijak memberikan sanksi terhadap anggotanya yang memberikan dukungan kepada HRS,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Kamis (12/11/2020).

Menurut Muslim, sanksi terhadap anggota TNI itu bisa diartikan HRS sebagai sosok yang berbahaya bagi negara. “Padahal HRS tidak musuh negara. Dukungan anggota TNI itu sebagai wujud kecintaan terhadap ulama,” jelasnya.

Muslim juga mempertanyakan, jika ada anggota TNI memberikan dukungan kepada Megawati Soekarnoputri. “Apakah ada sanksi jika ada anggota TNI secara terbuka memberikan pujian terhadap Megawati. Kalau tidak ada sanksi, artinya ada diskriminasi,” paparnya.

Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengatakan anggota yang ada dalam video itu adalah Kopda Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya yang bertugas dalam pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam tata kehidupan militer, kata Refki, tindakan Asyari itu jelas bertentangan dengan hukum. Yakni, Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Adapun pasal itu berbunyi: segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.