Tanggal 3 November 2020 Ahmad Yani Dipanggil Polisi, Langsung Tersangka?

Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani mendapat surat panggilan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Surat pemanggilan Ahmad Yani yang beredar di kalangan wartawan, mantan anggota DPR itu diminta untuk menemui 2 penyidik Bareskrim, AKBP Teddy Arief Soelistiyo dan Ipda Pranoto Adi, di gedung Bareskrim Polri lt 15, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mantan politikus PPP itu akan menjalani pemeriksaan Bareskrim pada Selasa 3 November 2020 pukul 14.00 WIB dengan status sebagai saksi.

Sebelumnya, Ahmad Yani didatangi sejumlah personel Bareskrim Polri saat tengah melakukan rapat Masyumi Reborn di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin malam lalu (19/10).

Saat itu, Ahmad Yani diminta ikut ke Bareskrim guna dimintai keterangan atas tuduhan video Anton Permana. Namun, karena personel Bareskrim yang menjemput tak bisa memberikan alasan yang jelas, Ahmad Yani menolak untuk ikut.