Praktisi Hukum: Surat Pemanggilan Polisi untuk Ahmad Yani Cacat Hukum

Surat pemanggilan Bareskrim Mabes Polri untuk Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani cacat hukum.

“Saya sudah baca surat pemanggilan untuk Ahmad Yani. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka siapa? Siapa yang melaporkan sehingga Yani dipanggil. Dalam surat pemanggilan tidak disebut nama yang melaporkan maupun saksi untuk tersangka. Ini sudah cacat hukum,” kata praktisi hukum Elvan Gomes SH kepada suaranasional, Ahad (1/11/2020).

Elvan mengatakan, dalam surat pemanggilan Ahmad Yani sudah ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP. Sidik/446/X/2020/Dittipidsiber tanggal Oktober 2020 namun tidak disertai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Perkap No. 14 Tahun 2012, maka setelah Sprindik terbit, akan diterbitkan SPDP, yang sekurang-kurangnya memuat: Dasar penyidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan; waktu dimulainya penyidikan; Jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik. Dan itu tidak ada dalam surat pemanggilan Yani,” ungkapnya.

Kata Elvan, surat pemanggilan Ahmad Yani yang cacat hukum justru merugikan aparat kepolisian. “Harus dilengkapi dulu,” jelasnya.

Sebelumnya, Ahmad Yani mendapat panggilan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Surat pemanggilan Ahmad Yani yang beredar di kalangan wartawan, mantan anggota DPR itu diminta untuk menemui 2 penyidik Bareskrim, AKBP Teddy Arief Soelistiyo dan Ipda Pranoto Adi, di gedung Bareskrim Polri lt 15, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mantan politikus PPP itu akan menjalani pemeriksaan Bareskrim pada Selasa 3 November 2020 pukul 14.00 WIB dengan status sebagai saksi.