Razia masker gabungan TNI – POLRI dan Satpol PP Kota Bogor menindak tegas sejumlah pelanggar, di jembatan Ceger, Senin (19/10/2020).
Dijelaskan Kompol H. Otang Sulaeman, Kasat Sabhara Polresta Bogor Kota, sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Walikota No. 107, Tahun 2020.
“Penerapan sanksi administratif perorangan berupa sanksi sosial dan denda administratif, hal tersebut pun diberikan kepada 17 pelanggar tadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kompol Otang Mengungkapkan, Operasi Yustisi pembatasan sosial berskala mikro Gabungan TNI/Polri TNI dan Satpol PP Kota Bogor dipimpin Kabid Gakperda Sat Pol PP Kota Bogor.
“Kita TNI/Polri, serta pemerintah daerah melalui Sat Pol PP, berkomitmen untuk terus gencar menghimbau dan menegakan protokoler kesehatan,” jelasnya.
“Tentunya, diharapkan masyarakat sadar dan faham akan pentingnya protokoler kesehatan, terutama 3M,” pungkasnya.