PPJNA 98: Diduga Dalang Kerusuhan Demo, Tangkap SBY & Gatot Nurmantyo


Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Gatot Nurmantyo (GN) diduga dalang kerusuhan demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Panglima TNI dan Kapolri harus menangkap SBY dan GN.



Demikian dikatakan Ketua Perhimpunam Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98 (PPJNA 98) Anto Kusumayuda dalam pernyataan kepada suaranasional, Ahad (11/10/2020). “Menangkap dan memeriksa SBY serta GN untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian di tengah pemerintah berjuang keras menyelamatkan rakyat dari ancaman kematian wabah Covid-19,” jelasnya.





Kata Anto, kerusuhan demo menolak UU Omnibus Cipta Kerja tidak bisa dilepaskan manuver Partai Demokrat dan PKS.



“Demokrat dan PKS tidak konsisten dari awal semestinya melakukan penolakan dari awal mulai dibahas UU Omnibus Law Cipta Kerja, tapi teryata menelikung memanfaatkan situasi memprovokasi massa buruh memecah belah rakyat untuk berbuat aksi anarkis,” ungkapnya.



Sekjen PPJNA 98 Abdul Salam Nur Ahmad mengatakan, UU Omnibus Law sudah dibahas dan dimunculkan sejak SBY berkuasa. “Kenapa tiba-tiba Demokrat paling depan menolak ditetapkannya UU Cipta Kerja. Ini mengindikasikan SBY tengah bermain memanfaatkan situasi melakukan berbuat merencanakan makar,” ujarnya.



Selain itu, Abdul Salam mengatakan, GN bersama KAMI memprovokasi rakyat dengan disokong Cendana – Anasir rezim soeharto, konglohitam, eks HTI dan jaringannya melakukan persekongkolan jahat berkonspirasi dengan kekuatan di dalam parlemen melalui Demokrat dan PKS.



“Demokrat “SBY” tidak bisa lepas dari rezim Soeharto, sementara PKS tidak bisa lepas dari jaringan eks HTI yang memiliki napas yang sama,” jelasnya.



Kata Abdul Salam, konspirasi dan persekongkolan SBY, PKS, GN dan PKS dengan memanfaatkan isu UU Omnibus Law Cipta Kerja.



“Memanfaatkan aksi buruh dibenturkan sampai terjadinya aksi anarkis  kerusuhan, kekacauan untuk mendeligitimasi dan menjatuhkan pemerintahan Jokowi sebelum 2024,” pungkasnya.