Kewenangan DPD Dibatasi, Fahira Idris Minta Maaf Atas Pengesahan UU Cipta Kerja

Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam proses legislasi tidak dilibatkan dalam proses pengesahan dan persetujuan sehingga tidak bisa melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

“Kesulitan DPD RI memuluskan usulannya untuk diakomodir dalam proses pembentukan RUU Cipta Kerja ini, disebabkan keterbatasan kewenangan DPD,” kata anggota DPD Fahira Idris dalam pernyataan kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).

Fahira mengungkapkan, DPD RI secara kelembagaan telah berupaya sangat keras untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dan kepentingan daerah dalam pembahasan tingkat pertama RUU Cipta Kerja. DPD RI telah menyampaikan aspirasi rakyat dan daerah yang telah disiapkan oleh masing-masing Komite.

“DPD RI berkepentingan untuk mengutamakan kesejahteraan rakyat dan menjaga agar tidak terjadi degradasi kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembahasan RUU Cipta Kerja dalam 56 kali rapat panja mulai 20 April hingga 3 Oktober 2020,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengatakan, dalam merespon penolakan UU Cipta Kerja, seharusnya Pemerintah maupun DPR memformulasikan ulang draf RUU Cipta Kerja dengan melibatkan sebanyak mungkin partisipasi publik atau mengedepankan prinsip keterbukaan. Bukan malah tergesa-gesa mengesahkannya.

“Niat ingin mempercepat kesejahteraan rakyat dengan memperbaiki secara mendasar iklim investasi dan memudahkan rekrutmen tenaga kerja yang muaranya membuat pertumbuhan ekonomi, sah-sah saja. Namun, jika niat tersebut dicapai dengan meniadakan aturan-aturan lain yang juga sangat penting maka mungkin saja pertumbuhan ekonomi naik, tetapi berpotensi semu karena tidak merata dinikmati seluruh rakyat,” pungkasnya.