Guru Besar UI Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

UU Omnibus Law Cipta Kerja membuat posisi buruh makin sengsara dan hanya menguntungkan kalangan pengusaha.

“Hanya hubungan kerja kapitalistik-eksploitatif. UU Cipta Kerja harus ditolak,” kata Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Sri Edi Swasono sebagaiman disebarkan Syahganda Nainggolan di akun Twitter-nya @syahganda.

Kata Sri Edi, UU Omnibus Law buruh hanya dianggap kuli, hubungan ekonomi diskriminatori, non-emansipatori. “Yaiitu hubungan tuan-hamba, toeke-koeli, majikan-buruh, bukan hubungan kemitraan dalam produksi,” ungkapnya.

Kata Sri Edi, UU Omnibus Law Cipta Kerja membuat posisi buruh menjadi jongos di negeri sendiri. “Jangan jadikan buruh kita jadi jongos di negeri sendiri,” pungkas Sri Edi.