Demo aktivis HMI MPO di kantor Kabupaten Bogor terkait Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang tanpa izin dan melanggar kesehatan, Kamis (18/9/2020).
“Seharusnya aksi demonstrasi yang mengundang kerumunan tanpa protokol kesehatan tidak diperkenankan,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah, Cibinong, Bogor, Jumat (18/9/2020).
Agus menyayangkan demonstrasi yang dilakukan HMI MPO tidak mengantongi izin lantaran mengundang kerumunan tanpa protokol kesehatan, sesuai yang diatur dalam Perbup No 60 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pradaptasi kebiasaan baru (Pra-AKB).
Agus menyampaikan permohonan maaf atas atas tindakan anggotanya yang menendang mahasiswa saat demo mengenai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang itu.
“Kami atas nama Satpol PP Kabupaten Bogor memohon maaf atas terjadinya insiden dalam aksi demonstrasi tersebut,” kata Agus.
Menurut dia, Satpol PP melakukan langkah pemeriksaan secara internal, khususnya kepada para anggota yang terlibat dalam pengamanan demonstrasi itu