Wali Kota Bogor Minta Anak-Anak & Lansia Batasi Aktivitas di Luar

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghimbau anak-anak dan juga masyarakat yang lanjut usia (lansia) untuk betul-betul tidak keluar rumah apabila tidak ada hal-hal yang mendesak. Sebab, kasus penularan positif Covid-19 dari klaster rumah tangga menempati urutan tertinggi.

“Ada sekitar 45 keluarga dengan kasus 189 orang positif Covid-19, ini harus kita waspadai. Data menunjukkan bahwa dari yang positif Covid-19 anak-anak dan lansia dengan mobilitas yang tinggi itu terpapar,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi Jajaran Forkopimda saat konferensi pers di teras Balai Kota Bogor, Jumat (28/08/2020).

Dia menekankan, klaster rumah tangga ini harus diwaspadai karena di transmisi lokal sudah banyak terjadi penularan. Berdasarkan data kasus positif Covid-19 di Kota Bogor selama dua pekan terakhir menunjukkan lonjakan yang cukup tajam. Hal ini diketahui dari mitigasi infeksi dan tracing Pemkot Bogor.

“Dari data swab seluruh kasus positif Covid-19, ada 49 persen itu berasal dari penelusuran atau tracing orang yang positif. Kemudian orang yang memiliki gejala yang ingin di swab 24 persen, swab masif di tempat umum, tempat bekerja, kantor, pasar dan lain-lain ada 18 persen dan 7 persen hasil screening warga dari luar kota. Kami menyimpulkan bahwa test dan tracing kita yang gencar itu menyebabkan lonjakan positif,” katanya.

Untuk itu Pemkot Bogor dan jajaran Forkopimda bersepakat mulai, Sabtu (29/08/2020) besok hingga 11 September 2020 akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas dengan melibatkan unsur TNI/Polri dalam pengawasannya.

“Artinya berskala mikro ini, pembatasan aktivitas kegiatan di RW-RW yang zona merah. ASN, TNI dan Polri akan melakukan pengawasan ketat kegiatan-kegiatan di RW zona merah ini,” sebut wali kota.

Bima Arya menyebutkan, tercatat ada 104 RW dari 797 RW yang ada di Kota Bogor yang masuk zona merah dengan kasus penularan Covid-19 tinggi.

“Di RW-RW zona merah ini tidak boleh berkerumun, mengadakan aktivitas sosial keagamaan, diminta untuk tinggal di rumah, kecuali kebutuhan medis dan pangan,” katanya.

Di Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas ini, Pemkot Bogor memberlakukan jam operasional bagi toko-toko, unit usaha hingga pukul 18.00 WIB dan juga jam malam aktivitas warga di luar hingga pukul 21.00 WIB.

“Jadi, jam 6 malam ini stop dulu operasional mal, kafe, restoran, jangan sampai ada kerumunan-kerumunan. Kemudian, jam 9 malam sebaiknya tidak ada aktivitas di luar, enggak ada lagi yang nongkrong dimana-mana, kita akan awasi setiap malam. Kita ingin warga tahu bahwa sekarang situasinya sedang tidak baik,” tegasnya.

Pihaknya sudah menyiapkan payung hukum Perwali Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda jika warga kedapatan melanggar. “Perwalinya tinggal ditandatangani,” katanya. (Achsin/Pemkot Bogor).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News