Oleh: KH Luthfi Bashori
Janji palsu adalah ucapan yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat sesuatu. Seperti hendak memberi, menolong, datang, bertemu, dan sebagainya, tetapi tidak satu pun yang ditepati.
Imam Adz-Dzahabi berkata, “Sumpah palsu adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang yang sengaja berdusta dalam sumpahnya. Sumpah palsu disebut juga dengan ghamus (menjerumuskan), karena sumpah ini menjerumuskan orang yang bersumpah itu ke dalam dosa, dan ada yang mengatakan, menjerumuskannya ke dalam neraka”
Baik janji maupun sumpah palsu ini, seringkali terjadi dalam pdergaulan di tengah masyarakat. Adakalanya terjadi dalam urusan rumah tangga, atau dalam dunia percintaan, atau dunia persahabatan, juga terjadi dalam dunia perniagaan serta hal-hal yang terkait dengan pekerjaan.
Adapun yang tidak kalah menyakitkan bagi masyarakat yang menjadi korban janji dan sumpah palsu, adalah yang dilakukan oleh tokoh-tokoh politik hingga pejabat pemerintahan.
Betapa banyak janji-janji dengan sumpah yang dilakukan di saat para calon itu ingin menjadi pemimpin. Mereka merayu-rayu dan merengek-rengek serta mengemis-emis suara rakyat, khususnya di saat musim pil-pilan. Entah itu pilkades, pilkada, pilgub, pilpres, dan tak kalah marak janji dan sumpah itu dilakukan oleh para calon anggota DPR mulai dari daerah hingga pusat, namun janji dan sumpah para wakil rakyat itu berakhir dengan kepalsuan ibarat pepesan kosong.
Jangankan memenuhi janji-janji dan sumpahnya secara kongkrit, bahkan hanya untuk menemui rakyat yang sedang demo menuntut keadilan, atau ingin beraudensi dalam dialog yang lebih kondusif saja, ternyata sering kali diabaikan oleh para wakil rakyat yang konon dipilih oleh rakyat.
Balada wakil rakyat yang tidak merakyat pun sudah sangat sangat sering terjadi, dan seperti itulah salah satu kepalsuan yang terjadi di tengah masyarakat. Atau balada pejabat yang tidak merakyat, padahal gajinya dibayar dari uang rakyat. Kejadian seperti ini tentu sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat .
Sayyidina Abu Umamah Al-Harini mengatakan, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang merampas hak orang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mengharamkan surga dan mewajibkan neraka baginya.”
“Sekalipun sesuatu yang kecil, ya Rasulullah?” Tanya seorang laki-laki.
Rasulullah SAW menandaskan, “Sekalipun sepotong kayu arak (kayu sikat).” (HR. Muslim).
Dalam riwayat lain, Sayyidina Abdullah mengemukakan, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang bersumpah dengan suatu sumpah palsu untuk merampas harta (hak) seorang muslim niscaya dia menghadap Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya.” (HR. Abu Dawud)