GBM: Kelompok Kadrun & Radikal Menolak RUU BPIP

Kelompok kadal gurun (kadrun) dan radikal yang menolak Rancaangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Demikian dikatakan Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada suaranasional, Ahad (19/7/2020). “RUU BPIP sangat jelas di dalamnya ada TAP MPRS NO XXV Tahun 1966 tentang larangan PKI dan ajarannya,” paparnya.

Kata Sulaksono, keberadaan RUU BPIP ingin memperkuat Pancasila dari ancaman kelompok kadrun dan radikal yang ingin mendirikan khilafah. “Saat RUU HIP, kelompok kadrun dan radikal menggoreng dengan isu komunis,” jelas Sulaksono.

Sulaksono mengatakan, kalangan DPR termasuk PKS dan Partai Demokrat akan setuju RUU BPIP. “Kalangan DPR akan menyetujui dan mengesahkan menjadi UU BPIP,” papar Sulaksono.

Selain itu, kata Sulaksono, ancaman nyata bangsa Indonesia kelompok yang ingin mengganti Pancasila dengan khilafah. “Kader HTI melakukan propaganda khilafah di media sosial,” pungkasnya.