Dugaan Kasus Korupsi di Bank Maluku belum Diusut Tuntas

Ada dugaan aparat penegak hukum berpihak kepada pelaku korupsi di Bank Maluku sehingga kasus ini belum tuntas.

Demikian dikatakan Koordinator Paparisa Perjuangan Maluku (PPM 95 Djakarta) Adhy Fadhly dalam pernyataan kepada suaranasional, Senin (20/7/2020).

Kata Adhly, kasus dugaan korupsi Reverse Repo Obligasi senilai Rp 238 miliar di Bank Maluku belum ada kejelasan sampai sekarang.

“Menurut saya dari awal sudah ada upaya untuk menghilangkan kasus ini dengan hanya ada proses penetapan tersangka tanpa ada tindaklanjut,” ungkapnya.

Menurut Adhly, kasus dugaan korupsi Reverse Repo Obligasi senilai Rp 238 miliar di Bank Maluku saling lempar antara Kajati Maluku dan BPKP. “Ini merupakan wujud tidak profesionalnya aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kejaksaan yang selama kurang lebih 6 tahun menangani kasus obligasi bodong tak kunjung selesai,” jelasnya.

Ia berharap pada HUT Korps Adhyaksa yang ke 60, Kejagung bisa lebih fokus dalam mengevaluasi para bawahannya yang terkesan main-main dengan kejahatan luar biasa ini.