Pengamat: Ada Dugaan Peran Mega Atas Ngototnya Pemerintah Mengajukan RUU BPIP Pengganti RUU HIP

Ada dugaan peran Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri atas ngototnya pemerintah mengajukan RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Demikian dikatakan pengamat politik Achsin Ibnu Maksum kepada suaranasional, Kamis (16/7/2020). “Mega mempunyai kepentingan tafsir Pancasila versi PDIP bisa diakomodir dalam sebuah lembaga negara dan undang-undang,” ungkapnya.

Kata Achsin, Jokowi sebagai petugas partai harus mengikuti kemauan Ketua Umum PDIP. “Maka Jokowi mengutus beberapa menteri di antara Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menkumham Yasonna Laoly, Mensesneg Pratikno, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Mendagri Tito Karnavian mengajukan RUU BPIP ke DPR,” papar Achsin.

Menurut Achsin, kemungkinan besar, DPR akan menyetujui RUU BPIP menjadi UU terlebih di dalamnya ada pasal-pasal yang mengakomodir umat Islam. “DPR segera menyetujui RUU BPIP menjadi UU,” pungkasnya.

Sejumlah menteri menyambangi DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang baru ke DPR, yaitu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Secara resmi RUU ini akhirnya diajukan kepada DPR.

“Saya membawa surat presiden yang berisi 3 dokumen. Satu dokumen surat resmi Presiden kepada Ibu Ketua DPR, dan ada dua lampiran lain yang terkait rancangan UU BPIP,” ucap Menkopolhukam Mahfud MD usai pertemuan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7).

Hadir dalam pertemuan itu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menkumham Yasonna Laoly, Mensesneg Pratikno, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Mendagri Tito Karnavian. Mereka diterima Puan Maharani dan pimpinan DPR lain.

Mahfud menyebut RUU BPIP bukanlah RUU HIP kontroversial yang diubah materinya jadi BPIP. Melainkan payung hukum baru berisi tugas, fungsi, dan kelembagaan BPIP.

“Dalam RUU ini menyatakan, seperti disampaikan Bu Puan tadi, kalau kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila, maka TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 itu harus jadi salah satu pijakan pentingnya. Itu ada di dalam RUU ini jadi menimbang butir 2 setelah UUD 45,” beber Mahfud.