Masukkan Tap MPRS No. XXV Tahun 1966, Guru Besar Undip: RUU HIP Tetap Merendahkan Pancasila

Memasukkan TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 di dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tetap merendahkan Pancasila.

“Tap MPRS XXV 1966 ini dimasukkan ke RUU HIP, bukan berarti selesai masalah. Intinya RUU HIP telah MEN-DOWN GRADE PANCASILA,” kata Guru Besar Undip Prof Suteki di akun Facebook-nya.

Kata Suteki, memasukkan Tap MPRS XXV 1966 di RUU HIP merendahkan Pancasila sebagai falsafah dasar negara dan norma dasar negara (Grundnorm) menjadi norma hukum positif yang dapat dipakai sebagai alat gebuk bagi pihak yang berseberangan dengan rezim.

“Hal ini sudah terbukti ketika Sekjen PDIP Hasto Kristianto mengajukan bargaining position agar ketika ada larangan ideologi komunisme sekaligus dilarang ideologi yang mengancam Pancasila, yang dia sebut dengan Khilafahisme dan Radikalisme,” ungkapnya.

Suteki mengatakan, sebelum ada RUU HIP saja, umat Islam sudah dipojokkan dengan khilafahisme dan radikalisme.

“Bisa dibayangkan nasib umat Islam jika RUU HIP atau apa pun namanya disahkan menjadi UU, termasuk dengan ganti chasing menjadi UU Pembinaan Ideologi Pancasila (UU PIP),” ungkapnya.

Suteki mengatakan, RUU HIP terkesan juga sulit untuk merumuskan DELIK IDEOLOGI beserta SANKSI PIDANA-nya. Hal itu akan sulit mengingat merumuskan delik ideologi itu akan menyeret kita ke orde diktator otoritarianisme yang menghendaki keseragamam palsu.

“Padahal kita mengaku sebagai negara demokrasi. Di samping prinsip pokok itu, secara legal formal kita sudah memiliki ketentuan tentang kejahatan terhadap keamanan negara khususnya menyangkut dasar negara/ideologi dalam KUHP,” pungkas Suteki.