Tidak Pidana Pencucian Uang Dana Haji oleh Pemerintah

Pencucian uang dana haji oleh pemerintah merupakan tindak pidana dan digugat sebagai perbuatan melawan hukum.

“Pencurian ini (dana haji-red) mestinya dilaporkan sebagai tindak pidana, atau digugat sebagai perbuatan melawan hukum,” kata aktivis politik Sri Bintang Pamungkas kepada suaranasional, Sabtu (13/6/2020).

Kata Sri Bintang, seharusnya para ahli hukum membantu masyarakat yang dirugikan atas kelakukan pemerintah melakukan pencucian uang dana haji yang nilainya sampai triliunan rupiah.

“Juga mengingat Konstitusi pada Pasal 29(2) memberikan hak kepada masyarakat untuk menjalankan Ibadah Agama sesuai dengan kepercayaannya kepada agamanya,” papar Sri Bintang.

Sri Bintang mengatakn, kalau perihal pencucian uang haji didiamkan, maka pencurian demi pencurian Dana Simpanan Masyarakat (Trust Fund) akan terus berlangsung. “Apalagi mengingat Pencurian ini dilakulan oleh pemerintah yang seharusnya memberikan kesejahteraan kepada rakyat,” pungkasnya.