Dukung Hendropriyono, GBM: Sultan Hamid II Pengkhianat Bangsa

Sultan Hamid II tidak layak mendapat gelar pahlawan karena pernah menjadi pasukan Belanda KNIL,  mendukung Republik Indonesia Serikat (RIS) serta merencanakan pembunuhan terhadap Menteri Pertahanan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Sekjen Kementerian Pertahanan Ali Budiarjo dan Kepala Staf Angkatan Perang, TB Simatupang.

“Saya dukung pernyataan Hendropriyono, beliau bicara berdasarkan sejarah. Sultan Hamid II itu pengkhianat bangsa Indonesia,” kata Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada suaranasional, Ahad (14/6/2020).

Menurut Sulaksono, berdasarkan sejarah, etika Konferensi Meja Bundar 27 Desember 1949, Sultan Hamid II sebagai Ketua Bijeenkomst Federaal Overleg (BFO) atau forum negara federal di bekas wilayah Hindia Belanda. “BFO itu kumpulan negara boneka Belanda untuk memperlemah Republik Indonesia,” jelasnya.

Kata Sulaksono, Sultan Hamid II bersama Westerling berencana menyerang sidang Kabinet RI di Jl Pejambon, Jakarta Pusat, tanggal 24 Januari 1950. Target yang akan dibunuh adalah Menteri Pertahanan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Sekjen Kementerian Pertahanan Ali Budiarjo dan Kepala Staf Angkatan Perang, TB Simatupang.

Rencana pembunuhan ini gagal. Westerling kemudian melarikan diri. Sementara Sultan Hamid II berhasil ditangkap di Hotel Des Indes.

“Sultan Hamid II dan diadili 1953. Pembelaan dirinya ditolak. Pengadilan mengganjarnya dengan hukuman 10 tahun penjara atas kesalahan menggerakkan pemberontakan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, AM Hendropriyono mengeluarkan pernyataan kontroversial dalam sebuah rekaman yang tayang di kanal Youtube pada 11 Juni, 2020. Dalam rekaman itu, Hendropriyono menyebutkan alasan mengapa Sultan Hamid II tidak layak dinobatkan sebagai pahlawan nasional.

“Tiap tahun kan ada pengusulan untuk menjadi pahlawan nasional, pada peringatan 17 agustus, hari proklamasi kemerdekaan republik Indonesia. Akhir-akhir ini kan gencar sekali saya menerima WhatsApp, saya kira ini viral ya di media sosial tentang pengusulan Sultan Hamid II dari Pontianak sebagai pahlawan nasional. Saya ingatkan kepada generasi penerus bangsa, para kaum muda, jangan sampai tersesat dengan suatu usaha politisasi sejarah bangsa kita. Karena Sultan Hamid II ini, bukannya pejuang bangsa Indonesia,” jelas Hendropriyono.

Hendropriyono menjelaskan, definisi pahlawan nasional adalah orang yang merebut dan memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Menurut Hendropriyono, Sultan Hamid II tidak masuk kategori tersebut.

“Dia justru dulunya adalah tentara KNIL (Tentara Belanda di Indonesia) yang pro ke Belanda. Jadi tidak pro ke Indonesia. Dia bahkan pernah ditugaskan untuk memerangi kita (Indonesia),” paparnya.