Aliansi Umat Islam Karanganyar Minta Aparat Penegak Hukum Menindak Penyakit Masyarakat

Aliansi Umat Islam Karanganyar meminta aparat penegak hukum untuk menindak penyakit masyarakat seperti perzinahan, perjudian, mabuk-mabukan.

Dalam mengatasi persoalan penyakit masyarakat, perangkat pemerintah bisa membuat peraturan yang bisa menjerat pelaku.

“Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimca) dan lurah/kepala desa akan menyusun peraturan desa dalam hal pelarangan pekat,” kata Koordinator Aliansi Umat Islam Karanganyar Fadlun Ali dalam pernyataan kepada suaranasional, Jumat (12/6/2020).

Kata Fadlun, Polisi, Satpol-PP, TNI akan menindak segala bentuk penyakit masyarakat yang melanggar peraturan, melanggar norma susila serta melanggar hukum. “Menindak hotel, penginapan, losmen, homestay yang digunakan untuk perzinahan,” ungkapnya.

Menurut Fadlan, dasar aturan yang telah dibuat pemerintah setempat untuk penyakit masyarakat dapat menindak broker/calo jasa sewa kamar di sepanjang jalan kawasan wisata.

“Menindak segala bentuk perjudian, miras, menindak penyalahgunaan obat terlarang dan narkoba, merazia pelajar bolos sekolah & balap liar, motor kenalpot wrong,” ungkapnya.

Fadlun mengatakan, bagi arga masyarakat yang mengetahui adanya tindak pekat silahkan melapor kepada Kapolsek setempat.

“Bisa juga melaporkan kepada divisi hisbah, WhatsApp 085879856754 dan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum. Setiap laporan, penindakan pekat akan dan bisa dimonitor oleh warga serta Aliansi Umat Islam Karanganyar,” pungkasnya.