Chat Whatsapp Hasto Terbongkar di Persidangan, Politikus PDIP: Jangan Dipolitisir

Chat whatsapp Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang terbongkar dalam persidangan kasus suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan harusnya diserahkan kepada proses hukum.

“Tidak usah dipolitisir. Yang minat bisa mantau,” kata politikus PDIP Eva Kusuma Sundari di akun Twitter-nya @evndari.

Eva Kusuma berkomentar seperti itu setelah akun Twitter @affandiasry meminta komen beberapa politisi di antara Eva Kusuma Sundari (@evandari), Budiman Sudjatmiko (@budimandjatmiko), Irfan Gani (@ghanieierfan), Ferdinand Hutahaean (@FerdinanHaean2) terkait berita dari tempo berjudul “Jaksa Buka Chat Hasto Kristiyanto dengan Penyuap Wahyu Setiawan”.

Eva meminta kasus yang menimpa politisi PDIP dan Wahyu Setiawan diserahkan ke proses hukum. “Serahkan pada proses hukum,” paparnya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap percakapan WhatsApp antara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dengan terdakwa penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, Saeful Bahri. Percakapan itu dilakukan pada hari Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Isi percakapan yang dibuka dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 April 2020. Hasto memberikan kesaksian melalui konferensi video. Jaksa KPK Takdir Suhan menyebut dalam komunikasi itu Saeful berkata kepada Hasto bahwa dia sedang menuju DPP PDIP. Ada yang ingin dijelaskan olehnya secara lisan kepada Hasto. “Saya otw ke DPP mas, saya jelaskan lisan,” kata jaksa membacakan berita acara pemeriksaan.

Jaksa melanjutkan, Saeful juga berkata sempat melakukan pertemuan dengan Wahyu dan Ketua KPU Arief Budiman pada malam harinya. “Semalam kami masih meeting dengan Wahyu, ada Mas Arief juga, intinya Wahyu masih dalam lobi itu, surat sudah terbit, tapi masih on going process. Karena kita, dia belum sempat ngedrop ke semua komisioner,” kata jaksa membacakan BAP.

Hasto awalnya membantah ada chat tersebut. Namun, akhirnya dia mengakui setelah jaksa membacakan BAP. “Saya tidak memberi atensi apa-apa karena OTT yang terjadi kepada saudara terdakwa (Saeful), sehingga saya juga tidak memahami apa yang dimaksudkan dari pesan tersebut,” kata Hasto.