Pengalihan Iuran PNS di Kudus Munculkan Masalah

Pengalihan iuran PNS Kudus yang biasanya diberikan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ke percepatan Covid-19 kurang tepat.

“Ini sama saja mengkerdilkan peran Baznas dalam mengelola dan menyalurkan dana dari masyarakat,” kata Ketua Gerakan Masyarakat Transformasi Kudus (Gemataku) Slamet Machmudi dalam pernyataan kepada suaranasional, Sabtu (11/4/2020).

Menurut Slamet Machmudi, surat Plt. Bupati Hartopo pengalihan iuran PNS harusnya ditujukan kepada Baznas untuk meminta agar zakat yang dihimpun lebih diperioritaskan bagi percepatan penanganan covid 19.

“Bukan langsung potong kompas mengelola langsung zakat dan sedekah dengan mengatasnamakan covid-19,” paparnya.

Dalam konteks penanganan Covid-19, kata Slamet Machmudi, Baznas dapat berperan mengelola zakat dan sedekah diperuntukkan bagi masyarakat miskin/dhuafa’ terdampak covid-19.

“Penyalurannya dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait data masyarakat yang terdampak Covid-19,” jelasnya.

Ia mengatakan, surat edaran Plt Bupati Kudus Hartopo wajib dipertanyakan dari aspek kewenangan dan akutanbilitas dalam mengelola zakat dan sedekah.

Secara sosial masyarakat mulai curiga terkait alokasi anggaran untuk penanganan covid-19. Sehingga peran lembaga sosial keagamaan dalam penanganan covid-19 sangat dibutuhkan. Bukan malah dikerdilkan dan dipersempit ruang geraknya dalam berpartisipasi.

“Surat edaran Plt Bupati dapat menimbulkan kontroversial dari aspek pemahaman agama. Sehingga surat edaran pengalihan iuran zakat para PNS harus dipertimbangan dan dikonsultasikan bukan hanya MUI, tapi juga ulama kultural. Dan jangan lupa, sebagai muzakki (Orang yang memberi zakat/PNS) juga harus dimintai kesepakatan,” pungkasnya.