Ulama NU Ini Jelaskan Dalil Boleh Menjalankan Shalat Jumat di Rumah

Ulama NU KH Imam Nakha’i menjelaskan menjalankan Shalat Jumat di rumah di saat ada virus corona baru (Covid-19) berdasarkan dalil kitab dan pendapat ulama.

“Syaikh Ibrahim al Baijuri dalam kitab yang biasa dibaca di pesantren-pesantren “hasyiyah asy syaikh Ibrahim al baijuri ala fathil qarib al mujib” mengutip 15 perbedaan pendapat tentang ‘jumlah jamaah shalat jumat,” kata Kiai Imam Nakha’i di akun Facebook-nya.

Dosen Ma’had Aly Sitobondo ini mengatakan, pertama, shalat jumat boleh sendirian, inilah pendapat Ibnu Hazem. Atas dasar ini, Shalat Jum’at tidak harus berjamaah, dan di kitab lain juga tidak harus khutbah.

“Kedua, shalat jumat boleh dua orang. Ini pendapat Ibrahim an Nakhai. Ketiga, boleh tiga oranng, salah satunya imam. Ini pendapat Abi Yusuf, Muhammad bin Hasan as Syaibani dan al laist,” papar Kiai Imam Nakha’i.

Menurut Kiai Imam Nakha’i, pendapat keempaat, shalat jumat boleh empat orang, salah satunya imam. Ini pendapat Abu Hanifah dan Ats-Tsauri. “Kelima, boleh tujuh orang, menurut ikrimah, keenam, sembilan orang, menurut Rabi’ah.

“Ketujuh, dua belas orang, menurut mazhan Imam Malik. Kedelapan, tigas belas orang, satunya imam menurut Ishaq. Kesembilan, dua puluh orang, menurut Ibnu Habib dari Imam Malik. Kesepuluh, tiga puluh orang, juga riwayat Habib dari Imam Malik,” paparnya.

Kata Imam Nakha’i, pendapat kesebelas, shalat Jumat dijalankan 40 orang, termasuk imam, menurut Imam Asy Syafi’i. Keduabelas, 40 orang ditambah satu imam pendapat lain Imam Syafi’i.

“Ketigabelas, menjalankan shalat Jumat 50 orang, riwayat dari Imam Ahmad. Keempatbelas, 80 orang, menurut Al Maziri dan kelimabelas, shalat shalat jumlahnya tidak terbatas, dikutip dalam Fathul Bari. Pendapat terakhir ini menurut al Baijuri adalah pendapat paling unggul dari aspek dalil,” paparnya.

Menurut Kiai Imam Nakha’i, memilih pendapat ulama dalam menjalankan shalat Jumat harus berdasarkan maslahah. “Beragama itu harus memudahkan dan membahagiakan,” paparnya.

Ia mengatakan, di kalangan pesantren sudah hal biasa perbedaan pendapat dalam menyikapi jumlah jamaah Shalat Jumat. “Sekalipun saya jarang mencobanya. Kali ini ingin mencoba Ibnu Hazem,” paparnya.

Kiai Imam Nakha’i mengatakan, pendapat ulama jangan dibiarkan begitu saja. “Sekali dicoba agar mudah diingat,” pungkasnya.