Gusti Makmur, Eks Ketua KPU Banjarmasin Cabuli Remaja Sesama Jenis yang Juga Alumni Tafsir Al Azhar Kairo

Gusti Makmur telah diperhentikan dari Ketua KPU Banjarmasin karena terbukti mencabuli remaja sesama jenis.

Berdasarkan data yang beredar di internet, Gusti Makmur merupakan alumni jurusan tafsir Universitas Al Azhar Kairo, Mesir.

Kemampuan di bidang tafsir Al Quran membuat Gusti Makmur anggota Fatwa MUI Banjarmasin. Namun, MUI Pusat telah memecat Gusti Makmur atas kelakuannya mencabuli remaja sesama jenis.

“MUI mendukung sepenuhnya semua kebijakan yang diputuskan terhadap beliau sebagai shock therapy bagi yang lain agar tak melakukan hal yang sama. Perilaku LGBT bukan sekedar penyimpangan moral behaviour tapi moral hazard besar di mana pelakunya wajib mendapatkan hukuman berat,” kata Wakil Ketua Umum MUI Pusat Muhyiddin Junaidi, Rabu (11/3).

Dalam sidang, Majelis Hakim DKPP mengungkap kesalahan Gusti Makmur yaitu memiliki orientasi seksual sesama jenis/gay.

Salah satu bukti dalam kasus itu yakni saat Gusti Makmur memenuhi undangan MUI di sebuah hotel di Banjarbaru pada 25 Desember 2019.

Pada saat itu, Gusti Makmur bertemu dengan seorang remaja laki-laki di toilet hotel.

Usai berkenalan, Gusti Makmur kemudian aktif mengirim pesan WhatsApp dan memanggil remaja tersebut dengan sebutan ‘Say’.

“Teradu yang mempunyai latar belakang pendidikan agama dan pernah mengampu divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin sepatutnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan sebaliknya melakukan tindakan amoral yang meruntuhkan integritas, kredibilitas dan martabat penyelenggara Pemilu maupun lembaga publik dimana Teradu pernah berkiprah sebelumnya,” ujar majelis DKPP.

Menurut majelis hakim DKPP, perbuatan Gusti Makmur telah menimbulkan keresahan sosial dan bertentangan dengan kewajiban etika moral untuk menjaga dan memelihara tertib sosial penyelenggara Pemilu.

“Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata majelis DKPP.