Kasus Imam Nahrawi, Staf Khusus Era SBY Pertanyakan Ketum PBNU tak Dimintai Keterangan KPK

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj belum dimintai keterangan KPK terkait adanya aliran dana KONI Menpora untuk muktamar NU.

“Said Agil gak diminta keterangannya?” tanya Staf Khusus Era SBY, Heru Lelono di akun Twitter-nya @her_alone.

Heru Lelono berkomentar seperti itu menanggapi berita dari gelora.co berjudul “Sekjen KONI: Penyerahan Uang untuk Muktamar NU Disaksikan Menpora Imam Nahrawi”.

Di berita dikutip gelora.co, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy mengakui kebenaran adanya pemberian uang untuk Muktamar Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur.

Menurut Hamidy, pemberian uang pinjaman tersebut disaksikan langsung Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Hal itu dikatakan Hamidy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019). Hamidy bersaksi untuk terdakwa Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.

Menurut Hamidy, pada saat itu dia pernah diajak oleh Sekretaris Menpora, Alfitra Salam untuk menghadiri Mukatamar NU di Jombang. Alfitra juga meminjam uang Rp 1,5 miliar untuk digunakan Menpora dalam kegiatan NU.

“Alfitra bilang, Pak besok ada enggak waktu, kita refreshing ke Jombang, Surabaya. Beliau agak memohon. Lalu saya ke Surabaya berdua,” kata Hamidy.

Ending dan Alfitra kemudian melanjutkan perjalanan ke Jombang, lokasi Muktamar NU. Di sana, keduanya bertemu Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Kemudian tas berisi uang Rp300 juta di tangan Alfitra diserahkan kepada Ulum.

“Saya melihat yang menerima Pak Ulum di depan Pak Menteri,” tegas Ending. Sementara itu, Imam Nahrawi membantah keterangan itu saat bersaksi dalam persidangan yang sama.

Imam Nahrawi mengklaim tidak tahu ada pemberian uang Rp 300 juta untuk Muktamar NU. Imam pun mengaku sudah mengonfirmasi hal itu kepada panitia Muktamar NU.