Puji Sikap Prabowo Kembalikan HGU Sepuluh Hari Setelah Dilantik, Lieus Sungkharisma: Kepemilikan Lahan Memang Harus Ditata Ulang

Lieus Sungkharisma (IST)

Pernyataan Calon Presiden Prabowo Subianto yang akan mengembalikan Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang ada padanya sepuluh hari setelah dilantik menjadi presiden RI, mendapat apresiasi dari banyak kalangan. Bahkan rakyat memuji pernyataan Prabowo itu sebagai sikap seorang negarawan sejati.

Pernyataan Prabowo yang disampaikan di hadapan relawan Prabowo – Sandi di Padepokan Silat Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jum’at (15/3), juga mendapat respon positif dari koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma.

Menurut Lieus, sudah saatnya memang mekanisme kepemilikan lahan di Indonesia ditata ulang, sehingga prinsip keadilan dalam hal kepemilikan tanah (lahan) bisa dirasakan oleh semua orang. “Saya setuju dengan pak Prabowo bahwa kekayaan alam Negeri ini harus dinikmati oleh seluruh rakyat. Bukan seperti sekarang, hanya dikuasai segelintir orang,” katanya.

Menurut Lieus lagi, sudah sangat lama masalah kepemilikan lahan di Indonesia menjadi konflik agraria yang berlarut-larut dan menimbulkan banyak korban. Oleh karena itu, tambah Lieus, pihak pertama yang bisa melakukan itu penataan tersebut adalah Presiden sebagai Kepala Negara. “Presiden harus bertindak dengan memberi contoh, bukan hanya dengan bicara. Pak Prabowo sudah berjanji akan melakukannya bila dia terpilih nanti,” ujar Lieus.

Baca juga:  PKS Ingatkan Presiden Jokowi Segera Pulangkan Habib Rizieq

Namun demikian, tambah Lieus, penataan kepemilikan lahan yang ia maksudkan itu bukan berarti mengambil alih semua lahan yang dikini dikuasai sekelompok pengusaha lalu membagi-baginya pada rakyat.

“Bagaimana mekanisme dan pelaksanaannya, tetap saja ada aturan yang harus dipenuhi. Misalnya, lahan-lahan yang sudah diusahakan dan memberi manfaat bagi rakyat banyak, tentulah tidak bisa diambil alih begitu saja lalu dibagi-bagikan pada rakyat,” katanya.

Ditambahkan Lieus, pemanfaatan lahan-lahan itu juga harus diatur dengan Undang-Undang. Tidak bisa dibagikan begitu saja misalnya dalam bentuk pemberian sertifikat kepada individu-individu seperti yang dilakukan selama ini.

Baca juga:  Tolak Jilbab Syar'i di BUMN, Rezim Jokowi Musuhi Islam

“Bukan itu tujuan dari reformasi agraria yang kita inginkan. Tapi bagaimana tanah dan sumber alam yang terdapat di dalamnya dapat digunakan sebesar-besarnya bagi meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” katanya.

Jadi semangatnya, tambah Lieus, bukan untuk mematikan usaha yang selama ini sudah ada, tapi justru memberikan kepastian hukum bagi pengusaha yang sudah ada. “Sehingga usahanya bisa berjalan dengan kepastian hukum dan pengusaha nyaman dalam berusaha karena koperasi dan masyarakat juga mendapat manfaat,” katanya.

Sebab, tambah Lieus, pemberian sertifikat pada individu-individu berpotensi lahan dijual kepada pengusaha.

“Jadi, bisa saja jalan yang ditempuh pak Prabowo nanti dengan memberikan lahan bersertifikat pada kelompok-kelompok petani atau koperasi. Sehingga lahan-lahan itu menjadi modal usaha rakyat secara bersama-sama,” tegasnya. (*)