Garda Indonesia Dukung Permenhub Ojol dan Menolak Aksi Malari 151

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi (IST)

Suatu keniscayaan bila ojek online masih dipertahankan operasionalnya oleh Pemerintah RI hingga saat ini. Sejarah berawal dari 18 Desember 2015 dimana Presiden Jokowi memberikan ijin bagi ojek online agar tetap bisa beroperasi dimana sebelumnya sempat dilarang oleh Menhub Ignasius Jonan pada saat itu.

“Beroperasinya ojek online yang hadir tanpa dilindungi oleh peraturan dalam berjalannya waktu menimbulkan perubahan pola transportasi di masyarakat pengguna dan pengemudinya,” kata Ari Nurprianto dalam press Conference di Mako Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA INDONESIA), Jakarta, Jumat (11/1) pagi.

Sebagai salah satu aliansi ojek online yang memperjuangkan aspirasi agar ojek online mendapatkan payung hukum diterima oleh Presiden Jokowi pada Selasa (27/3/2018). Presiden langsung perintahkan para Menteri terkait yang mendampingi untuk membuat payung hukum bagi ojek online.

Menhub Budi Karya Sumadi akhirnya mengambil langkah diskresi agar ojek online memiliki payung hukum. Melalui Inisiasi Garda, Kemenhub memfasilitasi Temu Nasional Komunitas Driver Online di Hotel Alila, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).

Pertemuan tersebut melibatkan kurang lebih 150 komunitas dari berbagai daerah di Indonesia, yang diharapkan mewakili aspirasi jutaan ojek online di seluruh Indonesia.

Temu nasional ojek online di atas menghasilkan terbentuknya tim 10, sebagai tim perumus dan konsep bagi Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai transportasi roda dua ini.

Dilanjutkan Kamis (10/1) dengan diselenggarakannya Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Permenhub (RPM) mengenai transportasi roda dua di Universitas Bakri pada.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi yang memimpin dan mengawal langsung jalannya FGD, menilai langkah positif ini adalah awal dari terbentuknya Permenhub yang melibatkan langsung ojek online dalam perumusannya.

“Namun ternyata masih ada saja sekelompok rekan pengemudi ojek online yang masih belum memahami langkah-langkah Pemerintah yang mulai membuat payung hukum bagi ojek online ini. Mereka penuh syak wasangka kecurigaan atas niat baik kita ini,” kata Ketua Umum Tim Khusus Anti Begal (TEKAB) Ari Nurprianto.

Menurut Ari, kelompok yang menamakan sebagai Gema Malari 151, tetap ingin melakukan aksi turun ke jalan, menuntut Pemerintah RI memberikan payung hukum bagi ojek online.

Menyikapi hal ini Garda sebagai wadah perjuangan para pengemudi ojek online selama ini, menolak akan adanya aksi Gema Malari 151 dan Garda akan konsisten mendukung dan mengawal Rancangan Permenhub hingga menjadi Permenhub bagi ojek online.

“Bagi kami pola perjuangan Garda secara persuasif dengan mengedepankan perjuangan melalui jalur intelektual dan akademis dengan menggandeng akademisi, profesional,” jelas Ari.

“Praktisi dan intelektual diharapkan mampu memberikan andil bagi Permenhub yang adil atas hak, kewajiban dan sanksi bagi seluruh stakeholder ojek online,” pungkas Ari.