Jaksa KPK Sebut Nama Ketum PPP Romi dalam Surat Dakwaan

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut secara jelas nama Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) dalam surat dakwaan kasus Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2018 bidang Pendidikan untuk Kabupaten Kampar, Riau.

“Erwin menyampaikan Kabupaten Kampar juga telah mengajukan usul anggaran di APBN 2018 melalui Romahurmuzy, anggota Komisi XI DPR RI,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/9) dikutip dari vivanews.

Erwin memperkenalkan diri sebagai orang yang diberi mandat oleh Bupati Kampar, Azis Zaenal, guna mengurus alokasi DAK untuk Kabupaten Kampar.

“Sekitar Oktober 2017 bertempat di kantin Kementerian Keuangan, terdakwa (Yaya) bertemu Amin Santono dan Eka Kamaluddin yang dihadiri pula Erwin Pratama Putra,” kata Wawan.

Yaya Purnomo yang menjabat Kasie di Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah, bersedia untuk ikut mengawal proses tersebut.

“Hasilnya, terdakwa dan Rifa Surya mendapatfee Rp 125 juta,” kata Jaksa.

Diketahui, pada kasus ini, Yaya didakwa terima suap Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa lewat Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Menurut jaksa KPK, uang suap itu, bagian yang terkait dengan uang yang diterima anggota DPR Amin Santono sebesar Rp2,8 miliar.

Selain suap, Yaya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,7 miliar, US$53.200 dan SGD325.000.

Menurut jaksa, Yaya dan Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu telah memanfaatkan posisi mereka untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah.