Aktivis Politik: KPK Bisa Periksa Lagi Cak Imin Kasus Kardus Durian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memeriksa lagi Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam kasus kardus durian.

“Dari pernyataan Mahfud MD di ILC tvOne menjadi pintu masuk KPK membuka kembali kasus kardus durian yang diduga melibatkan Cak Imin,” kata aktivis politik Rahman Simatupang dalam pernyataan kepada suaranasional, Sabtu (25/8).

Menurut Rahman, hakim maupun jaksa yang terlibat dalam persidangan kasus kardus harus diperiksa karena mencoba menutupi Cak Imin. “Padahal terdakwa sudah menyebut Cak Imin, tetapi Cak Imin bisa lolos,” papar Rahman.

Rahman mengatakan, KPK bisa meminta keterangan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj karena pernah meminta bantuan Mahfud MD untuk mengamankan menteri dari kader NU yang terlibat dalam kasus kardus durian.

“Tinggal Mahfud MD dan KH Said ditemukan di KPK siapa yang bohong dalam pemeriksaan. Publik lebih mengakui integritas Mahfud MD,” paparnya.

Kasus kardus durian ini merupakan kasus suap menyuap terkait Dana Penyesuaian dan Infrastruktur Daerah (DPID) Kemenakertrans di Papua pada 2011. Kala itu, Cak Imin menjadi menterinya. Istilah kardus duren mencuat karena uang suap itu dibungkus kardus durian.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan tiga orang di lokasi berbeda pada Agustus 2011. Tiga orang itu adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) bernama I Nyoman Suisnaya; Kabag Program Evaluasi di Ditjen P2KT bernama Dadong Irbarelawan; dan seorang kuasa direksi PT Alam Jaya Papua bernama Dharnawati.

Dari pengungkapan ini, penyidik KPK mengamankan uang yang diduga merupakan suap untuk proyek itu. Uang sebesar Rp1,5 miliar itu disimpan dalam kardus durian yang diberikan oleh PT Alam Jaya Papua untuk Cak Imin.

Kardus durian dipilih untuk membungkus uang tersebut karena gampang ditemukan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dekat kantor Kemenakertrans. Kebetulan, penjual durian ada banyak di kawasan tersebut.

Uang suap ini diberikan sebagai komitmen fee dari pengalokasian anggaran DPIP empat daerah di kabupaten Papua, Keerom, Manokwari, Mimika dan Teluk Wondama yang digarap PT Alam Jaya Papua. Pemberi uang ini adalah seorang kuasa direksi PT Alam Jaya Papua bernama Dharnawati dan penerimanya adalah I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

Meski kasus ini sudah selesai, majelis hakim juga sudah menjatuhkan vonis kepada Nyoman dan Dadong tiga tahun penjara, Cak Imin tetap tidak tersentuh. Padahal, selama jalannya persidangan, nama dia kerap disebut menjadi orang yang akan menerima kardus durian itu. Cak Imin pun selalu membantah kardus durian itu ditujukan buat dia.

“Tidak pernah. Tidak pernah ada pembahasan soal uang atau soal fee,” ujar Cak Imin saat bersaksi untuk terdakwa Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Februari 2012.