Tak Sesuai Rekomendasi Kemenag, Pengajian Bisa Dibubarkan

Penceramah agama Islam (IST)

Ada kekhawatiran pengajian bisa dibubarkan ormas tertentu jika ustadz yang mengisi tidak sesuai dengan rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag).

“Saya khawatir bisa dibubarkan ormas tertentu,” kata Ustadz Daka Juho Simanjuntak, Rabu (23/5) dikutip dari Vivanews.

Kata Daka, dengan ada rekomendasi itu, maka akan muncul standarisasi.

Dia mengusulkan pemerintah dan MUI menyerahkan pada masyarakat. “Biarkan masyarakat. Aku mau panggil dia, aku panggil dia,” ujarnya.

Daka menilai, kebijakan itu hanya akan menimbulkan kegaduhan. Meskipun MUI nantinya terus menambah daftar ustaz atau ulama yang masuk daftar standarisasi. “Misalnya kementerian a, kementerian b merilis daftar nama ustaz yang bisa masuk, nanti ada ustaz dikatakan ‘kamu tidak masuk ke kementerian a, kementerian b. Kamu masuknya di kementerian itu’,” kata Daka lagi.

Apalagi bila ukurannya adalah pendidikan, harus lulusan S1, atau S2. Sedangkan banyak para ustaz, atau ulama yang memiliki jutaan jemaah tapi mereka bukan lulusan perguruan tinggi. “Saya kira masih banyak tamatan-tamatan seperti itu malah kurang memahami,” pungkasnya.