Ketua DPR: Larangan Cadar di UIN Yogyakarta, Langgar UU

Mahasiswi pakai cadar (IST)

Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakatya telah melanggar UU dengan melarang penggunaan cadar bagi mahasiswi.

“Kebijakan itu telah melanggar Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), Rabu (7/3).

Bamsoet meminta kepada komisi terkait yang ada di DPR, dalam hal ini Komisi VIII dan Komisi X DPR, untuk menindaklanjuti kebijakan UIN Sunan Kalijaga itu.

“Saya minta Komisi VIII DPR mendorong Kementerian Agama agar rektor UIN dapat memisakan antara budaya dengan ajaran agama,” ujarnya.

Sedang kepada Komisi X DPR, Bamsoet meminta agar komisi pendidikan itu mendorong Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk memberikan imbauan kepada setiap rektor seluruh kampus di Indonesia agar dapat menerapkan kebijakan yang lebih persuasif terhadap mahasiswa.

“Hal itu guna menumbuhkan nilai-nilai nasionalisme, baik dalam akademik maupun non-akademik di lingkungan kampus. Serta mencegah mahasiswa/i mengikuti suatu aliran radikal dan hal negatif lainnya,” tegas bekas Ketua Komisi III DPR itu.

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merilis sejumlah alasan melarang mahasiswi bercadar. Pernyataan itu dikeluarkan pihak rektorat menyusul pro-kontra yang muncul di masyarakat akibat kebijakan itu.