Dipingpong, Kasus Situs Hoax Seword Seolah-olah Dipelihara Penguasa

Foto: Okezone

Pihak Kemenkominfo mengatakan bisa memblokir situs hoax Seword setelah ada laporan penegak hukum menandakan situs yang diduga milik Alifurrahman itu seolah-olah dipelihara penguasa.

“Kasus situs hoax seword ini seperti dipingpong, dilaporkan polisi tidak ada tidak lanjut dan Kemenkominfo menunggu pihak penegak hukum,” kata pengamat politik Achsin Ibnu Maksum kepada suaranasional, Jumat (23/2).

Kata Achsin, tidak diproses hukum maupun diblokir situs hoax seword maka muncul persepsi dari kalangan masyarakat, website itu dipelihara penguasa. “Situs-situs oposisi dengan pemerintah langsung diblokir dan prosesnya cepat sekali. Ini terkesan lambat,” papar Achsin.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo melaporkan situs hoax seword.com ke Polda Metro Jaya karena disinyalir melakukan pemberitaan bohong dan provokatif.

Konten situs berlambang kura-kura itu menyajikan informasi yang dianggap bermuatan fitnah keji. Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Menkominfo, Henry Subiakto menyatakan, pihaknya tidak bisa memblok situs yang diduga bermasalah lantaran tak ada laporan dari penegak hukum kepada Kemenkominfo.

“Kalau Kominfo ditanya kenapa tidak blok, (karena) tidak ada dari penegak hukum yang memberikan (laporan) ke Kominfo,” kata Henry dalam diskusi Redbons Okezone, di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).

Menurutnya, bila ada laporan dari penegak hukum atas aduan masyarakat yang dirugikan oleh penyajian informasi hoax suatu situs maka Kemenkominfo akan mencermatinya.

“Kalau penegak hukum memberikan kepada Kominfo, Kominfo juga akan mencermati itu,” pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, situs seword melakukan fitnah keji terhadap Cagub DKI Anies Baswedan dalam tulisan berjudul ‘Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan’. 

Di dalamnya, salah satunya memuat bahwa Perindo ditunjuk mendistribusikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat Anies Baswedan menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 

Hal ini membuat LBH Perindo melaporkan seword.com ke Polda Metro Jaya karena dinilai sudah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik