Telat Perpanjang SIM Sehari, SIM Tak Bisa Diperpanjang

Sim
Ilustrasi – Ist

Surat Telegram terkait aturan baru perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) telah diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian 
Berdasarkan informasi yang kami kutip dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2016), Surat Telegram Kapolri itu dikeluarkan dengan nomor ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016 kepada para Kapolda. 

Dalam aturan tersebut, SIM harus diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa.

SIM yang telah lewat masa berlakunya dapat berlaku kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan.

Di dalam surat Telegram tersebut terdapat tembusan ke Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, Kadivhumas Polri, dan para Dirlantas Polda. Surat Telegram ini juga ditanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Condro Kirono.

Jika seandainya diberlakukan jangan sampai telat memperpanjang ya.