Makin Terpojok, KPK Sebut Sunny Staf Khusus, Ahok Bantah

Ahok (IST)
Ahok (IST)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja (Ahok) makin terpojok dalam kasus suap dan reklamasi yang melibatkan Agung Podomoro Land, Agung Sedayu Group dan Sunny Tanuwidjaja.

Ahok pada mulanya menyebut Sunny Tanuwidjaja hanya anak magang tetapi diubah sebagai teman. “Aku lebih cenderung menyebut dia (Sunny) teman. Stafsus ya bisa saja orang menyebut dia Stafsus. Orang dia sering bolak balik ke sini,” ungkap Ahok, Kamis (7/4).

KPK secara resmi mencegah staf khusus Gubernur DKI Ahok, Sunny Tanuwidjaja, dan Direktur Utama PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma ke luar negeri.

“KPK kembali mengajukan pencegahan terhadap dua orang, yaitu Richard Halim Kusuma, Dirut PT Agung Sedayu Group, dan Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur DKI,” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis, (7/4).

Pencegahan ini terkait dengan kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi yang menyeret nama Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Mohammad Sanusi.