Syahganda Divonis 10 Bulan Penjara, Politikus Demokrat: Bangsat Penguasa Langgar Konstitusi

Uncategorized

Penguasa telah melanggar konstitusi dengan memenjarakan aktivis senior Syahganda Nainggolan atas dasar UU ITE.

“Bangsat penguasa adalah yang melanggar ayat-ayat konstitusi,” kata politikus Demokrat Taufik Rendusara di akun Twitter-nya @TRendusara.

Taufik mengatakan seperti itu dengan menyertakan infografis dari RMOL dengan gambar Syahganda “Divonis 10 Bulan Penjara”. Dalam info grafis itu tertulis, Aktivis senior Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan langsung Hakim Ketua Ramon Wahyudi di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (29/4/2021).

Kata Taufik, UU ITE dipakai untuk memenjarakan orang-orang yang berseberangan dengan penguasa. “UU ITE dipakai untuk memenjarakan pikiran rakyat yang bukan bagian dari partisan penguasa,” jelasnya.

Sebelumnya, Syahganda Nainggolan divonis sepuluh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Syahganda dinilai bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ia terbukti memicu keonaran lewat cuitan di media sosial.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan” kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, Kamis (29/4).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp5 ribu kepada Syahganda.

Dalam memutus vonis, majelis hakim menimbang sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Sikap sopan Syahganda selama persidangan meringankan vonis.