Mabuk, Oknum Satpol PP Lamongan Buat Keributan di Kos

Seorang oknum anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP), inisial E, yang bertugas di salah satu kantor Kecamatan di Kabupaten Lamongan, dilaporkan telah membuat keributan di salah satu tempat kos wanita yang ada di Jalan Panglima Sudirman Lamongan tepatnya di depan Cafe Spooring, Kamis (03/01) dini hari.

Pelaporan tersebut menghasilkan sebanyaknya 3 orang wanita dan 5 orang pria berhasil digiring ke Kantor Satpol PP yang terletak di Jalan Basuki Rahmat Lamongan.

Kejadian bermula dari seorang lelaki yang sedang bersama 3 orang wanita berada di dalam 1 kamar kos yang lokasinya berada di depan cafe spooring. Namun selang beberapa waktu kemudian, datang seorang pria dengan mengenakan kaos bewarna putih bersama 3 orang rekannya yang diduga dalam keadaan mabuk, menghampiri rumah kos itu sambil marah dan menggedor-nggedor pintu gerbang kos-kosan tersebut.

Merasa panik, akhirnya salah satu penghuni kos mencoba untuk menghubungi pemilik kos dan diteruskan melaporkan ke petugas Satpol PP yang bertugas malam itu. Mendengar laporan tersebut, akhirnya sejumlah anggota pun bergegas mendatangi lokasi dan berhasil menggiring 4 orang pria sekaligus mengamankan 3 orang wanita dan 1 orang pria yang berada di dalam kamar, untuk di bawa ke kantor Satpol PP Lamongan.

Namun keributan sempat berlanjut saat semuanya berada di Kantor Satpol PP. Bahkan terdapat seorang pria yang hampir menjadi sasaran kemarahan pria-pria diduga mabuk tersebut, saat dirinya baru tiba untuk melihat kondisi rekan-rekan wanitanya.

Beruntung, petugas Satpol PP yang berjaga, mampu mengendalikan keributan. Sehingga 4 pria diduga mabuk itu dipersilahkan pergi untuk meninggalkan lokasi.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lamongan, Bambang Yustiono, yang datang kelokasi kejadian menjelaskan. Jika persoalan itu diduga lantaran faktor cemburu dari seorang pria kepada salah satu wanita yang saat itu berada di dalam 1 kamar kos bersama teman laki-lakinya. Dirinya juga mengatakan kecemburuannya itu dikarenakan wanita tersebut adalah bekas pacarnya.

“Diduga karena cemburu dengan salah satu wanita yang ada didalam kamar bersama pria lainnya, yang menurut keterangannya mereka pernah menjadi pasangan kekasih,” ungkapnya.

Disinggung terkait keterlibatan salah satu pelaku yang merupakan oknum anggota dari satuannya, Bambang Yustiono menjawab, “Dari salah satu pelaku, merupakan oknum anggota Pol PP berinisial E, yang dinas di salah satu kantor Kecamatan di Kabupaten Lamongan. Namun untuk ketiga orang pelaku lainnya kami kurang tahu,” jelasnya.

Bambang Yustiono juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut. Bahkan ia mengatakan jika sanksi yang akan dijatuhkan bisa lebih berat hingga dilakukan pemecatan.

“Kita lihat nanti. Kejadian ini akan saya laporkan ke atasan dulu, dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan dan baru diberikan sanksi peringatan atau mungkin bisa lebih berat lagi di atasnya hingga pemecatan,” tegasnya.

Sementara itu terkait tindakan sanksi yang akan diberikan kepada pemilik dan penghuni kos, dirinya menjawab, “Pagi ini akan kami panggil lagi ke kantor untuk diberikan peringatan bagi pemilik dan penghuni kosnya, agar tidak memperbolehkan tamu laki-laki masuk ke dalam kamar dan menyediakan tempat khusus tamu di tempat kos nya,” tandasnya. (RINTO DJ)