Sebanyak 27 desa di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ditetapkan masuk dalam daftar penerima Program Bantuan Pembangunan Budi Daya Ikan Tematik Sistem Resirkulasi Tahun Anggaran 2026. Program ini menjadi salah satu langkah pengembangan sektor perikanan budi daya berbasis desa, sekaligus membuka peluang penguatan produktivitas perikanan air tawar dan ketahanan pangan daerah.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan Nomor 500.5.3/566/413.113/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, perihal pemberitahuan penerima bantuan pembangunan budi daya ikan tematik tahap pertama.
Surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan, Joko Nursiyanto, S.H., M.H., itu merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 324 tanggal 8 Oktober 2026 tentang penetapan penerima bantuan pembangunan budi daya ikan tematik sistem resirkulasi di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.
Melalui program tersebut, pemerintah mendorong pengembangan budi daya ikan dengan pendekatan teknologi yang memungkinkan pengelolaan air secara lebih efisien. Namun, sebelum memasuki tahap pembangunan fasilitas, kesiapan lahan dan kesesuaian lokasi menjadi perhatian utama agar pelaksanaan program di setiap desa dapat berjalan sesuai ketentuan.
Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan, Margono Jaya Putra, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta desa-desa yang tercantum dalam lampiran surat pemberitahuan untuk mulai mempersiapkan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pelaksanaan program.
“Sebanyak 27 desa penerima program tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lamongan. Desa-desa tersebut perlu mempersiapkan kesesuaian lahan sebagai tahapan awal sebelum pelaksanaan pembangunan budi daya ikan tematik,” terang Margono.
Berdasarkan keterangan Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan, desa-desa yang masuk dalam daftar penerima bantuan tersebar di berbagai wilayah, mulai dari kawasan pesisir hingga kecamatan di wilayah tengah dan selatan Lamongan.
Rinciannya meliputi Desa Sendangharjo di Kecamatan Brondong; Desa Wedoro di Kecamatan Glagah; Desa Kuluran, Pengangsalan, dan Lukrejo di Kecamatan Kalitengah; Desa Prijekngablak dan Karanggeneng di Kecamatan Karanggeneng; Desa Sidomlangean di Kecamatan Kedungpring; Desa Kaliwates di Kecamatan Kembangbahu; serta Desa Sumberrejo di Kecamatan Lamongan.
Berikutnya, Desa Brangsi dan Durikulon di Kecamatan Laren; Desa Mantup dan Sidomulyo di Kecamatan Mantup; Desa Sendangrejo di Kecamatan Ngimbang; Desa Kemantren dan Tlogosadang di Kecamatan Paciran; Desa Ngambeg di Kecamatan Pucuk; serta Desa Kedungkumpul di Kecamatan Sarirejo.
Sementara itu, desa lainnya yang tercantum dalam daftar adalah Desa Moro, Bulutengger, Porodeso, dan Bluri, yang dalam keterangan awal disebut berada di wilayah Kecamatan Sekaran dan Solokuro; Desa Lawanganagung dan Daliwangun di Kecamatan Sugio; Desa Bakalanpule di Kecamatan Tikung; serta Desa Geger di Kecamatan Turi.
Sebaran tersebut menunjukkan cakupan program yang melibatkan sejumlah kecamatan dengan karakteristik wilayah dan potensi perikanan yang beragam. Meski demikian, kesiapan setiap lokasi tetap menjadi faktor penting dalam menentukan kelancaran tahapan pelaksanaan di lapangan.
Dalam pengembangan budi daya yang direncanakan, ikan lele menjadi komoditas yang paling banyak tercantum dalam daftar desa penerima bantuan. Selain itu, ikan nila juga menjadi pilihan untuk dikembangkan di sejumlah lokasi.
Pemilihan komoditas ikan air tawar tersebut perlu diselaraskan dengan kondisi lahan, kemampuan teknis pengelola, ketersediaan sarana produksi, serta peluang pemasaran di masing-masing wilayah. Dengan perencanaan yang tepat, bantuan pembangunan diharapkan tidak berhenti pada penyediaan fasilitas, tetapi mampu mendukung kegiatan budi daya yang produktif dan berkelanjutan.
Margono menjelaskan bahwa teknologi sistem resirkulasi atau Recirculating Aquaculture System (RAS) pada prinsipnya memungkinkan air dalam kegiatan budi daya digunakan kembali melalui proses pengolahan dan penyaringan.
“Penerapan sistem resirkulasi dapat membantu pengelolaan kualitas air sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan air, sepanjang didukung desain instalasi yang sesuai, pengoperasian yang benar, serta pemeliharaan secara berkala,” ujarnya.
Teknologi tersebut menawarkan pendekatan budi daya yang lebih terkontrol. Kendati demikian, keberhasilannya tetap membutuhkan pengelolaan teknis yang memadai, terutama dalam menjaga kualitas air, mengatur kepadatan ikan, serta memastikan ketersediaan pakan dan benih.
Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan menekankan pentingnya persiapan lahan sesuai ketentuan program. Tahapan ini diperlukan untuk memastikan lokasi yang disiapkan benar-benar mendukung pembangunan sarana budi daya dan operasionalnya.
Di sisi lain, kesiapan sumber daya manusia juga perlu menjadi bagian dari perencanaan. Pengelola di tingkat desa harus memiliki pemahaman mengenai teknis pemeliharaan ikan, pengendalian kualitas air, perawatan instalasi, hingga pengelolaan hasil panen.
Aspek keberlanjutan usaha juga tidak kalah penting. Ketersediaan benih dan pakan, biaya operasional, kemampuan pengelolaan, serta kepastian akses pasar akan turut menentukan apakah fasilitas yang dibangun nantinya dapat berfungsi secara optimal dalam jangka panjang.
Dengan demikian, keberhasilan program tidak semata-mata diukur dari terealisasinya pembangunan sarana, tetapi juga dari kemampuan desa mengelola fasilitas tersebut menjadi kegiatan budi daya yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Masuknya 27 desa dalam daftar penerima bantuan tahap pertama menjadi bagian dari agenda pengembangan perikanan budi daya Kabupaten Lamongan pada 2026. Program ini diharapkan dapat memperluas penerapan teknologi budi daya ikan, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperkuat peran desa dalam mendukung ketersediaan pangan.
Namun, realisasi manfaat tersebut akan sangat ditentukan oleh kesiapan lokasi, ketepatan pelaksanaan, pendampingan teknis, dan keberlanjutan pengelolaan setelah fasilitas dibangun.
“Dengan masuknya 27 desa dalam daftar penerima program tahap pertama, kami berharap persiapan di tingkat desa dapat dilakukan secara terencana dan sesuai ketentuan. Program ini menjadi salah satu agenda pengembangan perikanan budi daya di Kabupaten Lamongan pada 2026 sekaligus mendukung upaya penguatan ketahanan pangan,” tutup Margono.
Pewarta: Hadi Hoy





