Jakarta – Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menyepakati skema penyaluran obat bebas serta obat bebas terbatas di gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah strategis ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh obat-obatan dasar, khususnya di wilayah yang belum memiliki fasilitas kesehatan seperti apotek atau klinik.
Solusi Kesehatan Bagi Wilayah Pelosok
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Inisiatif ini menjadi jawaban atas tantangan keterbatasan akses obat-obatan yang selama ini dirasakan warga di berbagai pedesaan.
Listyo Sigit menekankan bahwa skema ini dirancang untuk memberikan kemanfaatan nyata secara langsung. Dengan hadirnya gerai obat di Koperasi Merah Putih, masyarakat di daerah terpencil memiliki alternatif resmi dan aman untuk membeli kebutuhan medis dasar tanpa harus menempuh jarak jauh.
Target Ekspansi Hingga 10.000 Gerai Koperasi
Rencana penyediaan obat ini akan dikembangkan secara bertahap namun masif. Jika pada tahap awal penyaluran mencakup 107 koperasi, target perluasan kini ditingkatkan hingga mencapai 8.000 hingga 10.000 gerai koperasi desa di seluruh pelosok tanah air.
Pengawasan Ketat dan Pengawalan Berkelanjutan
Guna menjamin keamanan dan kelancaran distribusi, KSP berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini di lapangan. Kerja sama erat bakal dijalankan bersama kementerian terkait, BPOM, BPK, BPKP, hingga pengelola koperasi seperti PT Agrinas Pangan Nusantara.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BPOM Taruna Ikrar, serta jajaran pejabat kementerian dan lembaga pendukung lainnya. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat fungsi ekonomi dan sosial koperasi desa sebagai pilar penyedia layanan kesehatan masyarakat.





