Praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih menjadi fenomena keprihatinan mendalam di Indonesia. Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada triwulan III tahun 2026, tercatat sebanyak 2.365 orang masih mengalami pemasungan akibat menderita gangguan jiwa berat, seperti skizofrenia dan psikosis akut.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes RI, Imran Pambudi, menegaskan pentingnya langkah nyata untuk membebaskan para korban dari rantai pasung. Menurutnya, tindakan ini bukan hanya sekadar isu medis, melainkan berkaitan erat dengan penegakan hak asasi manusia (HAM).
Upaya Pembebasan Pasung dan Apresiasi untuk Daerah
Pemerintah terus mendorong penuntasan kasus ini melalui berbagai intervensi. Salah satu strategi Kemenkes adalah memberikan apresiasi khusus bagi pemerintah daerah yang berkomitmen membebaskan warganya dari praktik inhuman ini.
“Penderita psikotik atau skizofrenia yang dipasung harus segera dibebaskan. Ini menyangkut isu kesehatan sekaligus hak asasi manusia. Oleh karena itu, kami memberikan penghargaan kepada kabupaten atau kota yang berhasil mewujudkan wilayah bebas pasung,” ujar Imran di Jakarta Selatan.
Stigma Sosial dan Hilangnya Hak Kependudukan ODGJ
Fenomena pemasungan juga mencerminkan masih terbatasnya jangkauan serta kesadaran masyarakat terhadap layanan kesehatan jiwa. Spesialis Kesehatan Jiwa dari FKUI-RSCM, Dr. dr. Hervita Diatri, SpKJ, SubspKom(K), menyoroti dampak sosial berat yang dialami para korban, mulai dari pengucilan hingga penghilangan hak kependudukan.
Dalam praktiknya, tidak sedikit penderita ODGJ yang ‘dihapus’ dari Kartu Keluarga (KK) atau tidak memiliki KTP karena dianggap tidak membutuhkannya selama terisolasi.
Dampak Absennya Dokumen Resmi terhadap Akses Layanan
Kondisi tanpa identitas resmi membuat penderita semakin sulit mengakses fasilitas pengobatan medis maupun bantuan sosial dari pemerintah. Dampaknya, hak-hak dasar mereka sebagai warga negara menjadi hilang secara keseluruhan.
Dr. Hervita menekankan pentingnya integrasi data kependudukan dan peningkatan fasilitas kesehatan jiwa yang inklusif. Dengan penanganan medis yang tepat, pemenuhan hak sipil, serta hilangnya stigma negatif di masyarakat, penderita gangguan jiwa berat dapat menjalani pemulihan dan kembali hidup bermasyarakat dengan layak.





