Jakarta – Komisi X DPR RI terus menyempurnakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Langkah ini dilakukan dengan menyerap aspirasi dari berbagai organisasi pendidikan guna memperbaiki tata kelola serta mengurai berbagai persoalan klasik yang dihadapi oleh para guru di Indonesia.
Hapus Sekat Status demi Keadilan Tenaga Pendidik
Selama ini, profesi guru di Tanah Air masih terkotak-kotak oleh perbedaan status administratif, seperti guru ASN, guru sekolah negeri, guru swasta, hingga guru honorer. Perbedaan status ini acap kali memicu kesenjangan hak dan perlindungan.
Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali, menegaskan bahwa RUU Sisdiknas harus mampu mengakhiri sekat-sekat status tersebut. Ia mengusulkan agar ke depan seluruh tenaga pendidik disatukan dalam satu sebutan yang setara, yaitu Guru Indonesia, tanpa ada perbedaan perlakuan.
Fokus Utama: Kesejahteraan, Perlindungan, dan Karier
Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, sejumlah organisasi seperti Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dan Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (Perisai) menyampaikan pandangan strategis mereka. Regulasi pendidikan mendesak untuk tidak hanya berfokus pada persoalan status formal belaka.
RUU Sisdiknas diharapkan hadir sebagai solusi atas berbagai tantangan nyata di lapangan, di antaranya:
- Peningkatan dan kepastian kesejahteraan guru.
- Jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.
- Kejelasan jenjang karier dan pemerataan distribusi guru di seluruh wilayah.
Komitmen DPR RI dalam Penyempurnaan RUU Sisdiknas
Seluruh masukan dari organisasi pemerhati pendidikan tersebut telah diterima secara resmi oleh Komisi X DPR RI. Aspirasi ini akan dijadikan bahan utama dalam penyempurnaan naskah akademik serta draf RUU Sisdiknas.
Komisi X DPR RI berkomitmen agar penyusunan induk regulasi pendidikan nasional ini benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan serta memberikan perlindungan utuh bagi seluruh ekosistem pendidikan di Indonesia.





