Rencana Penerapan Aturan Kenaikan Kelas Baru di Tahun 2027
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini tengah menggodok regulasi baru terkait mekanisme kenaikan kelas bagi siswa sekolah. Kebijakan yang memperkuat aturan bahwa siswa tidak otomatis naik kelas ini ditargetkan akan rampung dan siap diimplementasikan pada tahun 2027 mendatang.
Bukan Hukuman, Melainkan Penguatan Kompetensi Siswa
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menegaskan bahwa wacana ini sama sekali bukan bentuk hukuman bagi peserta didik. Sebaliknya, langkah ini diambil untuk memastikan setiap siswa benar-benar memiliki kompetensi yang matang sebelum melanjutkan ke tingkat pembelajaran berikutnya.
“Prinsipnya, setiap murid perlu memperoleh dukungan optimal untuk mencapai kompetensi yang diperlukan sebelum naik kelas. Tinggal kelas tidak pernah dimaksudkan sebagai hukuman untuk anak,” jelas Toni.
Membuka Ruang Dialog dengan Pemangku Kepentingan
Dalam proses penyusunan kebijakan ini, Kemendikdasmen memastikan tidak akan berjalan sendirian. Pemerintah terus membuka ruang diskusi yang inklusif dengan berbagai pihak, mulai dari guru, pihak sekolah, murid, hingga orang tua guna mengukur kesiapan ekosistem pendidikan secara menyeluruh.
Merujuk pada Regulasi Penilaian yang Sudah Ada
Sebenarnya, aturan mengenai kenaikan kelas sudah tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Dalam aturan tersebut, keputusan kenaikan kelas didasarkan pada laporan kemajuan belajar, kegiatan ekstrakurikuler, serta prestasi siswa selama satu tahun ajaran yang diputuskan melalui musyawarah guru yang objektif.
Kajian mendalam yang sedang dilakukan saat ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan aturan tersebut agar berjalan lebih jelas, konsisten, dan transparan, dengan mengacu pada hasil asesmen sekolah masing-masing.





