Komisi X DPR RI melakukan evaluasi mendalam terkait Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) dalam kunjungan kerja terbaru mereka ke sejumlah perguruan tinggi. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan tajam adalah adanya sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dinilai kurang patuh karena tetap membuka pendaftaran Jalur Mandiri PTN melampaui batas waktu yang telah ditentukan, yaitu Juli 2026.
Komisi X DPR Temukan Pelanggaran Batas Waktu SPMB
Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi X DPR RI menyoroti ketidaksesuaian waktu dan mekanisme dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Pelanggaran linimasa (timeline) ini dinilai mencederai asas keadilan dan keteraturan administrasi pendidikan tinggi di Indonesia.
DPR menegaskan bahwa kesepakatan batas akhir penutupan jalur mandiri seharusnya dipatuhi oleh seluruh universitas negeri tanpa terkecuali. Penundaan yang berlarut-larut dikhawatirkan dapat mengacaukan sistem registrasi nasional dan persiapan tahun ajaran baru.
Dampak Negatif Molornya Jadwal Jalur Mandiri
Ketidakdisiplinan sejumlah PTN dalam menutup jalur seleksi mandiri membawa dampak domino yang cukup signifikan. Beberapa dampak utamanya antara lain:
- Mengganggu persiapan akademik mahasiswa baru yang seharusnya sudah mulai fokus pada orientasi kampus.
- Memicu ketidakpastian bagi calon mahasiswa yang cadangan atau sedang menunggu kepastian kelulusan di kampus lain.
- Merusak standarisasi sistem penerimaan mahasiswa baru yang kredibel di tingkat nasional.
DPR Desak Pengawasan dan Sanksi Lebih Tegas
Menindaklanjuti temuan ini, Komisi X DPR RI meminta pihak kementerian terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap jalannya SPMB. Mekanisme seleksi mandiri harus dievaluasi secara total agar tidak dijadikan alat komersialisasi terselubung yang mengabaikan regulasi waktu yang telah disepakati bersama.





