Raperda Tata Niaga Tembakau: 70 Persen Berpihak Petani, 30 Persen Celah Bisa Mematikan

Angin segar sempat berhembus bagi ribuan petani tembakau Lamongan. Namun di balik niat mulia Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Niaga Tembakau, tersembunyi celah berbahaya yang berpotensi mengubah harapan menjadi kepahitan.

Pengamat Kebijakan Publik sekaligus pendamping petani, Made Rizal Alamsyah, menegaskan jujur dan tanpa tedeng aling-aling.

“Secara substansi, Raperda ini sudah 70 persen berpihak kepada petani. Niatnya progresif ada keinginan kuat daerah untuk menekan harga saat panen raya dan memutus rantai spekulan yang selama ini memakan keringat petani.”

Namun, 30 persen sisanya adalah kelemahan yang nyaris fatal. Made memperingatkan tanpa sistem pengawasan yang mengikat, regulasi ini hanyalah macan kertas — tampak garang di atas kertas, namun tak berdaya di lapangan.

Ada dua kelemahan krusial yang dibiarkan terbuka:
-Tidak ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tata niaga. -Tidak ada Satgas Pengawas di tingkat kecamatan maupun desa.

“Tanpa taring penegakan hukum, siapa yang takut Tanpa mata pengawas di setiap pelosok desa, siapa yang menjamin aturan ini bukan sekadar hiasan tulisan di lemari dinas” tegaskan Made tajam.

Raperda ini dinilai terlalu terobsesi pada satu hal: penetapan harga. Padahal, petani butuh lebih dari sekadar angka di atas kertas. Masih ada hal-hal krusial yang dibiarkan terabaikan:

– Jaminan perlindungan saat gagal panen akibat cuaca atau hama;
– Kepastian ketersediaan pupuk dengan harga terjangkau;
– Akses bantuan hukum bagi petani yang dirugikan praktik curang perusahaan.

“Menetapkan harga tanpa menjamin input produksi dan perlindungan risiko, sama saja memberi harapan palsu. Petani butuh payung yang utuh, bukan sekadar atap yang bocor.”

Para petani menyuarakan harapan sekaligus peringatan keras kepada DPRD dan Pemkab Lamongan: Revisi sebelum disahkan! Jangan biarkan regulasi yang seharusnya menjadi benteng perlindungan, justru menjadi jebakan yang tidak berguna.

Mereka menuntut tiga hal mutlak dimasukkan:
-Sanksi berat dan tegas bagi spekulan dan pelanggar;
-Pembentukan tim pengawas independen yang menjangkau hingga ke desa;
-Skema pengaduan yang sederhana dan mudah diakses oleh petani.

“Jangan biarkan Raperda ini lahir cacat sejak awal. Perbaiki sekarang, atau menyesal selamanya. Karena aturan yang lemah pengawasannya, pada akhirnya hanya akan melindungi mereka yang berkuasa bukan petani.”

Pewarta Hadi Hoy

Simak berita dan artikel lainnya di Google News