Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) berencana melaporkan dugaan pengadaan tenaga honorer atau tenaga paruh waktu fiktif di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, mengatakan laporan tersebut akan disampaikan sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran pengadaan tenaga pendukung di lingkungan Dishub DKI Jakarta.
Menurut Jalih, dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius, terutama karena terdapat sejumlah kegiatan penyediaan tenaga pendukung yang menggunakan anggaran APBD dengan nilai cukup besar.
“Kami akan melaporkan dugaan pengadaan tenaga honorer atau tenaga paruh waktu fiktif di Dishub DKI Jakarta ke KPK. Kami meminta KPK tidak hanya melihat besaran anggarannya, tetapi juga memeriksa apakah tenaga yang dianggarkan itu benar-benar ada dan bekerja sesuai dengan kontrak,” ujar Jalih Pitoeng kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi juga menyoroti pengadaan tenaga pendukung di lingkungan Dishub DKI Jakarta.
Uchok menyebut terdapat sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan petugas atau tenaga pendukung bidang perhubungan.
Di antaranya, penyediaan Petugas Perhubungan Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tingkat Provinsi, pengadaan Petugas Penanganan Lalu Lintas Jalan Raya, serta Pengadaan Tenaga Pendukung Bidang Angkutan Jalan.
Berdasarkan data anggaran yang disampaikan Uchok, kegiatan penyediaan Petugas Perhubungan Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tingkat Provinsi pada 2026 memiliki anggaran sekitar Rp21,18 miliar. Pada 2025, anggaran kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp24,59 miliar.
Sementara Pengadaan Petugas Penanganan Lalu Lintas Jalan Raya pada 2026 disebut memiliki anggaran sekitar Rp868,83 juta, sama dengan alokasi pada 2025.
Adapun Pengadaan Tenaga Pendukung Bidang Angkutan Jalan pada 2026 disebut memiliki anggaran sekitar Rp630,63 juta, meningkat dibandingkan 2025 yang sebesar Rp595,98 juta.
Jalih menilai angka-angka tersebut menjadi alasan penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan audit secara menyeluruh.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk membayar tenaga yang nyata, bekerja, dan menerima hak sesuai ketentuan.
“Jangan sampai ada tenaga yang hanya tercatat di atas kertas, tetapi anggarannya tetap dicairkan. Kalau memang semuanya legal dan tenaga kerjanya benar-benar ada, tentu tidak perlu khawatir untuk diperiksa,” katanya.
Jalih juga meminta KPK menelusuri seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan kebutuhan tenaga, proses pengadaan, penentuan penyedia, jumlah tenaga yang ditempatkan, daftar penerima pembayaran hingga bukti kehadiran dan pelaksanaan pekerjaan.
“Kami ingin KPK memeriksa dari hulu sampai hilir. Siapa yang mengusulkan anggaran, siapa penyedianya, berapa jumlah tenaga yang sebenarnya bekerja, bagaimana pembayaran dilakukan dan apakah ada perbedaan antara data administrasi dengan kondisi di lapangan,” ujar Jalih.
Dia mengatakan dugaan tenaga honorer atau tenaga paruh waktu fiktif harus menjadi perhatian serius karena berpotensi menyebabkan kerugian keuangan daerah apabila pembayaran dilakukan terhadap tenaga yang tidak pernah bekerja atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang dianggarkan.
Sorotan FORMASI tersebut muncul di tengah mencuatnya perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer atau paruh waktu fiktif di Lampung. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara untuk tenaga yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jalih menegaskan, FORMASI tidak bermaksud menuduh pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
“Ini laporan dugaan. Kami tidak ingin melakukan vonis. Justru karena itu kami meminta KPK turun tangan untuk memeriksa dan membuktikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak,” tegasnya.
Dia berharap laporan tersebut nantinya dapat menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk memastikan pengelolaan APBD DKI Jakarta berjalan transparan dan akuntabel.
“Uang APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau memang tenaga honorer itu ada dan bekerja, buktikan. Kalau ternyata fiktif, harus ada pertanggungjawaban hukum,” pungkas Jalih Pitoeng.





